Ditangkap Polisi, Begini Penampakan Ayah Perkosa Anak Tiri Sampai Melahirkan
Merdeka.com - Polisi menangkap Aldian Sapta Maulana, pria 44 tahun pelaku pemerkosaan anak tirinya, AP (17). Parahnya, korban sampai melahirkan bayi hasil perbuatan ayah tirinya.
Aksi itu terkuak ketika AP melaporkan kasus kekerasan seksual ini. Dengan berhasil menangkap Aldian Sapta, usai dinyatakan melarikan diri atau menghilang ketika kasus diusut sejak Maret 2023 lalu.
"Benar Satreskrim Polres Metro Jakut telah berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri. Umur Korban 17 tahun inisial AP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat jumpa pers, Selasa (13/6).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Penangkapan Aldian Sapta di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat dilakukan Sabtu (10/6).
Berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan AP, ketika kondisinya mengandung atau hamil janin anak berusia 7 bulan
"Pada saat dilaporkan bulan maret kondisi umur kandungan korban, kurang lebih 7 bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih 1 bulan," katanya.
Dimulai Ketika Usia 7 Tahun
Dari hasil pemeriksaan bibit kejahatan kekerasan seksual Aldian Sapta sudah terendus ketika AP masih berusia 7 tahun. Ketika dulu, Aldian Sapta menjadi ayah tirinya sudah mencabuli dengan awal menggerayangi AP.
"Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan. Bahwa sejak korban Berusia 7 tahun ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan," katanya.
"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali, hingga kemudian pada saat bulan agustus 2022. Korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," tambah dia.
Atas kejadian itu, Aldian Sapta pun berhasil ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun," sebutnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaAyah korban menyatakan akan menggunakan hukum rimba karena pelaku tidak kunjung ditangkap meski laporan dibuat sejak setahun lalu.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca Selengkapnya