Ditanya soal hukum progresif, calon hakim konstitusi kelabakan
Merdeka.com - Peserta seleksi calon hakim konstitusi Muhammad Muslih kelabakan saat ditanya soal contoh implementasi hukum progresif dalam sengketa pemilihan kepala daerah oleh anggota panitia seleksi Harjono. Padahal, Muslih mengaku dirinya sebagai pengikut mazhab hukum progresif.
Harjono bertanya apa yang akan dilakukan oleh Muslih jika menangani kasus sengketa pilkada. Dalam kasus tersebut, kata Harjono, pemohon mengklaim mendapat suara lebih banyak dibanding hasil rekapitulasi KPU.
"Sudah barang tentu melalui pembuktian persidangan. Akan diperoleh petunjuk apakah gugatan pemohon terbukti atau tidak," ujar Muslih menjawab Harjono dalam wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/12).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
Harjono mengatakan jawaban Muslih merupakan langkah standar yang sering dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Harjono pun meminta agar Muslih memberi contoh lebih jelas. "Hukum progresif kan tidak harus sesuai rule of game (aturan main)," sahut Muslih.
"Makanya, lantas seperti apa?" tanya Harjono.
Muslih pun tidak bisa menjawab.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca Selengkapnya"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPutusan itu menurut Saldi Isra dapat menuruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan mendapat pertanyaan terkait pernyataannya saat debat capres kemarin.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra dan Arief Hidayat merupakan dua dari empat hakim yang beda pendapat soal putusan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju Pilpres.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April nanti
Baca Selengkapnya