Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diteken Aher, UMP Jawa Barat Rp 1.544.360,67

Diteken Aher, UMP Jawa Barat Rp 1.544.360,67 Ahmad Heryawan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2018 nanti. UMP ini nantinya menjadi patokan untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota.

"Sudah saya tanda tangani, dimana UMP itu berlaku 1 November yang bisa jadi patokan untuk kenaikan di kabupaten/kota (UMK)," kata pria yang akrab disapa Aher ini di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (30/11).

Menurutnya UMP ini menjadi landasan terkecil dimana 27 kabupaten/kota saat akan melakukan penetapan UMK 2018. Dengan ditetapkannya UMP minimal, Aher berharap pemerintah di kabupaten/kota bisa meredam gejolak yang biasa hadir dari elemen buruh.

"Semoga semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan UMP tersebut pada 23 Oktober dengan jumlah Rp 1.544.360,67. Dibanding tahun sebelumnya kenaikan terjadi yakni Rp 1.420.624. UMP ini setelah ditandatangani Gubernur bisa menjadi patokan untuk menentukan UMK.

Untuk formula perhitungan UMP 2018, menurutnya itu sudah berdasarkan UMP pada tahun sebelumnya ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. Ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Pemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.

Baca Selengkapnya
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen

Angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN

Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya