Ditjen Polpum Kemendagri sosialisasikan peraturan perundang-undangan soal Ormas
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan bidang organisasi kemasyarakatan (Ormas). Kepala Bagian Perencanaan Setditjen Polpum Risnandar Mahiwa menjadi salah satu nara sumber dalam acara tersebut.
Risnandar menjelaskan bahwa dalam masa transisi pasca ditundanya RPP Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum, pengaturan terkait Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah di atur dalam pasal 122 ketentuan peralihan PP No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sehingga urusan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) harus tetap diakomodir oleh pemerintah daerah.
"Kalau melihat dasar daripada RPJMD kita ketahui bersama adalah PP 18 Tahun 2016, posisi masa transisi urusan Pemerintahan Umum ada dalam pasal 122, dengan mendasari dasar hukum peraturan pemerintah tersebut, keseluruhan itu tetap masuk seperti di dalam RPJMD setiap Provinsi terkait urusan Ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," tegas Risnandar di Surabaya, Senin (30/10).
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa tugas PPS Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 melaksanakan tugas? Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sebagai salah satu elemen utama dalam sistem pemilihan umum di tingkat desa atau kelurahan.
Risnandar menyampaikan bahwa telah beberapa kali dilaksanakan pertemuan dengan Ditjen Bangda terkait Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan Daerah. Mendasari hal tersebut, Risnandar menyampaikan Ditjen Polpum akan mempertegas urusan bidang kesatuan bangsa dan politik melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
"Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang sedang dalam proses tanda tangan meliputi Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter kebangsaan, Peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik, pemberdayaan dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, Pembinaan dan Pengembangan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya dan Peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial," terangnya.
Dalam Kesempatan yang sama, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum Kemendagri La ode Ahmad, menyampaikan terkait UU Nomor 2 Tahun 2017 yang telah di disahkan menjadi UU dalam sidang Paripurna DPR-RI pada tanggal 24 Oktober 2017, bahwa pada tanggal 10 Juli 2017 telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah dapat memahami berbagai pendapat dan pemikiran yang berkembang selama proses pembahasan maupun sampai dengan diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Pendapat dan pemikiran yang berkembang selama proses pembahasan maupun sampai dengan diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai suatu dinamika demokrasi, yang juga mencerminkan suasana kebatinan, semangat, pemikiran dan visi yang kuat berbagai unsur di masyarakat. Demi tersusunnya suatu kebijakan yang komprehensif, memadai, dan berkualitas dengan mempertimbangkan aspek filosofis, historis, sosiologis dan yuridis sesuai kebutuhan, aspirasi kehendak dan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia," papar La Ode Ahmad.
Acara ini diikuti oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur, Kepala Badan atau Kantor Kesbangpol Kabupaten/Kota terpilih, Kepala Badan Kesbangpol Kota Surabaya, pejabat dan staf Ditjen Polpum serta para tamu undangan dari SKPD di Jawa Timur. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).
Baca SelengkapnyaKetua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca Selengkapnya