Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis bebas, 10 terdakwa perusakan Social Kitchen sujud syukur

Divonis bebas, 10 terdakwa perusakan Social Kitchen sujud syukur Terdakwa kasus perusakan Resto Sosial Kitcen. ©2017 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - 10 terdakwa kasus sweeping dan perusakan Resto Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menyatakan para terdakwa tidak terbukti terlibat dan bersalah dalam kegiatan tersebut.

"Menyatakan terdakwa secara sah tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaanya. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Semarang, Rabu (31/5).

Ke-10 terdakwa anggota Laskar Umat Islam Solo (FUIS) yang dibebaskan adalah Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi.

Orang lain juga bertanya?

Hakim Pudji menyatakan selain harus dilepaskan dan dibebaskan dari tahanan, para terdakwa juga harus dipulihkan kembali nama baiknya.

Hakim Pudji menyatakan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan pertama sampai kelima.

Saat kejadian, para terdakwa ada di lokasi kafe, namun tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Kemudian, saat tiba terdakwa mengenakan baju putih, sorban serta membawa surat peringatan jika resto Social Kitchen melakukan pelanggaran batas jam operasional tempat hiburan.

"Para terdakwa saat mendatangi resto memakai baju putih sehingga mudah dikenali. Di sana, para terdakwa menunjukkan surat melanggar operasional secara damai," ungkap hakim dalam amar putusa.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai para terdakwa tersebut bukan pelaku perusakan. Sejumlah barang di kafe yang rusak seperti sofa, memecah botol miras, serta perusakan patung sinterklas juga bukan dilakukan oleh kelima terdakwa tersebut.

Hakim juga menjelaskan jika pelaku perusakan sebenarnya adalah para pihak yang datang duluan sebelum rombongan LUIS datang. Mereka adalah para pelaku yang datang dengan mengenakan penutup kepala seperti helm dan penutup wajah berupa masker.

"Rombongan yang memakai helm, jaket, tutup wajah masker itu mendahului terdakwa," ujar Pudji.

Terhadap putusan ini para terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim sidang PN Kota Semarang. Usai sidang putusan digelar, para terdakwa langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang telah disampaikan majelis hakim pada sidang tersebut. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.

Baca Selengkapnya
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Bebas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Menangis Hingga Bersorak di Persidangan
VIDEO: Pegi Bebas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Menangis Hingga Bersorak di Persidangan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Momen Keseruan Tim Pengacara Pegi Setiawan Refreshing di Villa Ciwidey Bandung
Momen Keseruan Tim Pengacara Pegi Setiawan Refreshing di Villa Ciwidey Bandung

Momen tim kuasa hukum Pegi Setiawan liburan bersama di sebuah villa di Bandung.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya