Divonis bebas, 10 terdakwa perusakan Social Kitchen sujud syukur
Merdeka.com - 10 terdakwa kasus sweeping dan perusakan Resto Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menyatakan para terdakwa tidak terbukti terlibat dan bersalah dalam kegiatan tersebut.
"Menyatakan terdakwa secara sah tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaanya. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Semarang, Rabu (31/5).
Ke-10 terdakwa anggota Laskar Umat Islam Solo (FUIS) yang dibebaskan adalah Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Kenapa PSIS Semarang dihukum tanpa penonton? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang mengeroyok warga di Semarang? Sementara itu, usai kasus sekelompok Bonek mengeroyok warga di Semarang pada Februari 2023 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang perwakilan Bonek tiap tribun, Panpel, serta Manajemen Persebaya untuk menjajaki kemungkinan suporter tim Bajul Ijo berbadan hukum.
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim Pudji menyatakan selain harus dilepaskan dan dibebaskan dari tahanan, para terdakwa juga harus dipulihkan kembali nama baiknya.
Hakim Pudji menyatakan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan pertama sampai kelima.
Saat kejadian, para terdakwa ada di lokasi kafe, namun tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Kemudian, saat tiba terdakwa mengenakan baju putih, sorban serta membawa surat peringatan jika resto Social Kitchen melakukan pelanggaran batas jam operasional tempat hiburan.
"Para terdakwa saat mendatangi resto memakai baju putih sehingga mudah dikenali. Di sana, para terdakwa menunjukkan surat melanggar operasional secara damai," ungkap hakim dalam amar putusa.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai para terdakwa tersebut bukan pelaku perusakan. Sejumlah barang di kafe yang rusak seperti sofa, memecah botol miras, serta perusakan patung sinterklas juga bukan dilakukan oleh kelima terdakwa tersebut.
Hakim juga menjelaskan jika pelaku perusakan sebenarnya adalah para pihak yang datang duluan sebelum rombongan LUIS datang. Mereka adalah para pelaku yang datang dengan mengenakan penutup kepala seperti helm dan penutup wajah berupa masker.
"Rombongan yang memakai helm, jaket, tutup wajah masker itu mendahului terdakwa," ujar Pudji.
Terhadap putusan ini para terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim sidang PN Kota Semarang. Usai sidang putusan digelar, para terdakwa langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang telah disampaikan majelis hakim pada sidang tersebut. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaMomen tim kuasa hukum Pegi Setiawan liburan bersama di sebuah villa di Bandung.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya