Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis bebas, 10 terdakwa perusakan Social Kitchen sujud syukur

Divonis bebas, 10 terdakwa perusakan Social Kitchen sujud syukur Terdakwa kasus perusakan Resto Sosial Kitcen. ©2017 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - 10 terdakwa kasus sweeping dan perusakan Resto Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menyatakan para terdakwa tidak terbukti terlibat dan bersalah dalam kegiatan tersebut.

"Menyatakan terdakwa secara sah tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaanya. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Semarang, Rabu (31/5).

Ke-10 terdakwa anggota Laskar Umat Islam Solo (FUIS) yang dibebaskan adalah Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi.

Orang lain juga bertanya?

Hakim Pudji menyatakan selain harus dilepaskan dan dibebaskan dari tahanan, para terdakwa juga harus dipulihkan kembali nama baiknya.

Hakim Pudji menyatakan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan pertama sampai kelima.

Saat kejadian, para terdakwa ada di lokasi kafe, namun tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Kemudian, saat tiba terdakwa mengenakan baju putih, sorban serta membawa surat peringatan jika resto Social Kitchen melakukan pelanggaran batas jam operasional tempat hiburan.

"Para terdakwa saat mendatangi resto memakai baju putih sehingga mudah dikenali. Di sana, para terdakwa menunjukkan surat melanggar operasional secara damai," ungkap hakim dalam amar putusa.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai para terdakwa tersebut bukan pelaku perusakan. Sejumlah barang di kafe yang rusak seperti sofa, memecah botol miras, serta perusakan patung sinterklas juga bukan dilakukan oleh kelima terdakwa tersebut.

Hakim juga menjelaskan jika pelaku perusakan sebenarnya adalah para pihak yang datang duluan sebelum rombongan LUIS datang. Mereka adalah para pelaku yang datang dengan mengenakan penutup kepala seperti helm dan penutup wajah berupa masker.

"Rombongan yang memakai helm, jaket, tutup wajah masker itu mendahului terdakwa," ujar Pudji.

Terhadap putusan ini para terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim sidang PN Kota Semarang. Usai sidang putusan digelar, para terdakwa langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang telah disampaikan majelis hakim pada sidang tersebut. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ibu-Ibu PKK di Semarang Keracunan Usai Makan Katering, Alami Muntah Hingga Demam
Ibu-Ibu PKK di Semarang Keracunan Usai Makan Katering, Alami Muntah Hingga Demam

Polisi masih mendalami peristiwa keracunan ini termasuk memanggil pengelola catering.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan
Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan

Mabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pekan Depan, PDIP Umumkan Bakal Calon Pilkada Jakarta, Banten dan Sumut
Pekan Depan, PDIP Umumkan Bakal Calon Pilkada Jakarta, Banten dan Sumut

Said menegaskan, Megawati sendiri yang bakal mengumumkan. Jadi, kata dia, semua pihak harap bersabar.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang

Terkait kasus ini, KPK sudah mencegah empat orang. Dua di antaranya, wali kota Semarang dan suaminya.

Baca Selengkapnya
Penuh Keseruan, Aksi Warga Semarang Main Perosotan di Kali Ini Curi Perhatian
Penuh Keseruan, Aksi Warga Semarang Main Perosotan di Kali Ini Curi Perhatian

Mereka beraksi bak peselancar andal yang ditonton banyak orang.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Keponakan Bunuh Paman dan Simpan Mayat Korban Dalam Sarung: Istirahat Masih Disuruh Jaga Warung
Pengakuan Keponakan Bunuh Paman dan Simpan Mayat Korban Dalam Sarung: Istirahat Masih Disuruh Jaga Warung

Pelaku mengaku sempat tersungkur usai membunuh korban karena menyesali perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Nyaris Dibunuh 26 Kali tapi Gagal Semua, Ini Kisah Bung Karno yang Jarang Diketahui Orang
Nyaris Dibunuh 26 Kali tapi Gagal Semua, Ini Kisah Bung Karno yang Jarang Diketahui Orang

Ancaman hingga percobaan pembunuhan datang dari kawan dekatnya semasa indekos di Surabaya

Baca Selengkapnya
50 Warga Jember Diduga Keracunan Makanan Takjil, Ada yang Dirawat Beralaskan Tikar
50 Warga Jember Diduga Keracunan Makanan Takjil, Ada yang Dirawat Beralaskan Tikar

Kepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.

Baca Selengkapnya