Divonis bebas, 10 terdakwa perusakan Social Kitchen sujud syukur
Merdeka.com - 10 terdakwa kasus sweeping dan perusakan Resto Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menyatakan para terdakwa tidak terbukti terlibat dan bersalah dalam kegiatan tersebut.
"Menyatakan terdakwa secara sah tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaanya. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Semarang, Rabu (31/5).
Ke-10 terdakwa anggota Laskar Umat Islam Solo (FUIS) yang dibebaskan adalah Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi.
-
Siapa yang memberikan hukuman kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Apa putusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
-
Apa hukuman yang diberikan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Kenapa PSIS Semarang dihukum tanpa penonton? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Kenapa Hakim Eman menyatakan Pegi Setiawan tidak sah sebagai tersangka? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah. Keputusan hakim lantas disambut tangis bahagia pihak Pegi, khususnya sang ibu.
-
Bagaimana PSIS Semarang akan menghadapi hukuman ini? “Sanksi berat, perjuangan semakin berat. Namun tidak ada kata menyerah. Kami nyatakan banding,“ tulis PSIS Semarang dalam akun Instagramnya.
Hakim Pudji menyatakan selain harus dilepaskan dan dibebaskan dari tahanan, para terdakwa juga harus dipulihkan kembali nama baiknya.
Hakim Pudji menyatakan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan pertama sampai kelima.
Saat kejadian, para terdakwa ada di lokasi kafe, namun tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Kemudian, saat tiba terdakwa mengenakan baju putih, sorban serta membawa surat peringatan jika resto Social Kitchen melakukan pelanggaran batas jam operasional tempat hiburan.
"Para terdakwa saat mendatangi resto memakai baju putih sehingga mudah dikenali. Di sana, para terdakwa menunjukkan surat melanggar operasional secara damai," ungkap hakim dalam amar putusa.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai para terdakwa tersebut bukan pelaku perusakan. Sejumlah barang di kafe yang rusak seperti sofa, memecah botol miras, serta perusakan patung sinterklas juga bukan dilakukan oleh kelima terdakwa tersebut.
Hakim juga menjelaskan jika pelaku perusakan sebenarnya adalah para pihak yang datang duluan sebelum rombongan LUIS datang. Mereka adalah para pelaku yang datang dengan mengenakan penutup kepala seperti helm dan penutup wajah berupa masker.
"Rombongan yang memakai helm, jaket, tutup wajah masker itu mendahului terdakwa," ujar Pudji.
Terhadap putusan ini para terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim sidang PN Kota Semarang. Usai sidang putusan digelar, para terdakwa langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang telah disampaikan majelis hakim pada sidang tersebut. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami peristiwa keracunan ini termasuk memanggil pengelola catering.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaMabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Said menegaskan, Megawati sendiri yang bakal mengumumkan. Jadi, kata dia, semua pihak harap bersabar.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus ini, KPK sudah mencegah empat orang. Dua di antaranya, wali kota Semarang dan suaminya.
Baca SelengkapnyaMereka beraksi bak peselancar andal yang ditonton banyak orang.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sempat tersungkur usai membunuh korban karena menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAncaman hingga percobaan pembunuhan datang dari kawan dekatnya semasa indekos di Surabaya
Baca SelengkapnyaKepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.
Baca Selengkapnya