Divonis membunuh, 4 pengamen Cipulir akan ungkap kebenaran lewat PK
Merdeka.com - Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh empat dari enam terpidana yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, akhir Juni 2013 lalu. Dua orang lainnya sudah dinyatakan tidak bersalah dan telah dibebaskan di tingkat banding.
Sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini dilakukan secara tertutup, lantaran keempat terpidana masih di bawah umur. Mereka divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 dan 4 tahun.
"Tadi sidang memang dilakukan secara tertutup. Sidang berlangsung sebentar untuk pemeriksaan awal saja, mengenai identitas dan sebagainya," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari keempat terpidana, Johannes Gea di PN Jaksel, Senin (11/5).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mengklaim adanya bukti penumbalan manusia? Yannis Sakellarakis, direktur Museum Heraklion di Kreta pada saat itu dan seorang sarjana agama dan seni Minoa, dan Efi Sapouna-Sakellaraki, seorang penasihat Yunani di American School of Classical Studies di Athena, menulis dalam artikel bahwa mereka cukup yakin akan adanya praktik penumbalan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Gea juga juga mengatakan lanjutan sidang yang dipimpin oleh hakim Asiadi Sembiring ini akan dilakukan Seni (18/5) pekan depan yang beragendakan pembiktian. Dia mengaku sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk dibawa ke hadapan majelis hakim.
Atas hal tersebut, Gea berpendapat PK diajukan karena ada bukti baru serta pertentangan putusan dan adanya kekhilafan hakim. "Ketiga-tiganya terpenuhi. Sementara yang jadi bukti baru ini adalah IP, dia menyatakan bahwa yang membunuh korban adalah dirinya, Ubay, dan Brengos. Lalu motif pembunuhan adalah pencurian motor, bukan karena rebutan lapak pengamen," jelasnya.
"Dari keterangan pelaku sesungguhnya, pembunuhnya bukan mereka. Nah, pelaku sesungguhnya itu sudah jadi saksi di persidangan dewasa, 2 orang dewasa yang bebas ini sudah menyatakan kesaksiannya dan menyatakan semuanya. Jadi memang dalam kasus ini ada rekayasa," tutup Gea. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaNovum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara.
Baca SelengkapnyaDanu mendapat tekanan dan ancaman dari tersangka YH, suami korban yang diduga otak pembunuhan terhadap Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaAdapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Baca SelengkapnyaDari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
Baca Selengkapnya