Diwarnai debat, hakim sarankan pengacara Novel cabut praperadilan
Merdeka.com - Sidang praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang diajukan Novel Baswedan dengan agenda pembacaan permohonan diwarnai perdebatan dan keberatan dari pihak Polri selaku termohon. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Dahmi Wirda di Pengadilan Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Novel yang diwakili oleh Johanes Gea dan Pratiwi membacakan permohonannya setelah ada beberapa perbaikan yang sebelumnya sempat disebutkan pada Senin (8/6) kemarin. Usai permohonan itu dibacakan, pihak termohon yang diwakili Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang, mengajukan keberatan terkait adanya permasalahan di tanggal serta isi permohonan yang berubah.
"Ini pertama tanggalnya 9 Juni 2015, sementara yang sebelumnya masuk ini kan 11 Mei 2015. Jadi yang mana ini? Nanti kan ini berpengaruh yang mana yang akan kami jawab nantinya?" kata Ricky di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa Polri membuat perpustakaan terapung? Semua dilakukan untuk memajukan dan menambah wawasan anak generasi penerus bangsa dalam hal literasi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Hakim Dahmi kemudian menanyakan pada pihak Novel selaku pemohon atas keberatan tersebut dan pemohon pun tetap pada perbaikannya meski ada beberapa perbaikan yang dibacakan. Kemudian hakim pun menyarankan agar permohonan praperadilan tersebut dicabut lebih dulu untuk nantinya diajukan kembali. Hakim mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan termasuk prinsipil.
"Ini perubahan 4 paragraf sudah termasuk permintaan, jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja. Memang perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip. Kalau perbaikan mungkin hanya halamannya atau kata-kata yang salah tulis atau bagaimana," kata Dahmi.
"Kami sarankan sebaiknya dicabut. Kalau saudara masih ngotot untuk melanjutkan, keberatan dari pihak termohon akan kami catat dan biar nanti diputuskan oleh pengadilan," lanjut Dahmi.
Meski begitu pemohon tetap pada pendiriannya untuk memperbaiki kembali permohonannya, hakim pun memberi waktu 10 menit untuk diskors.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca Selengkapnya