Djarot jenguk Ahok di Rutan Cipinang
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Djarot datang untuk menjenguk koleganya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara.
Djarot tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 12.35 WIB. Djarot yang mengenakan seragam dinas memilih bungkam dan menerobos kerumunan wartawan.
Dia bergegas masuk ke dalam Lapas Cipinang. Menariknya, massa pendukung Ahok yang datang ke Rutan Cipinang terus berteriak histeris.
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
"Pak Djarot, Ahok orang bersih. Tidak pantas dipenjara, yang mau dia dipenjara cuma orang-orang yang suka korupsi," kata salah satu massa Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Setelah Djarot masuk, massa ini terus berteriak dan tidak terima jika Ahok dijebloskan ke bui. Mereka terus menyebut Ahok bersih dan tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya yakni dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Ahok dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana penistaan agama.
Setelah divonis, Ahok langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok akan menjalani masa tahanan selama dua tahun ke depan di Rutan Cipinang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa waktu lalu beredar video sejumlah kendaraan Densus 88 menyalakan sirine dan klakson di depan pintu masuk Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSecara tegas, dia melempar sejumlah pertanyaan. Isinya soal pemalakan, iuran, dan berbagai hal mendasar lainnya.
Baca SelengkapnyaTim pengamanan telah berkomunikasi untuk menanyakan masalah apa yang ingin disampaikan ke Jokowi.
Baca SelengkapnyaKetut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail dari peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaUsai Salat Berjemah dengan Tahanan, Kapolres Serang Bagi-bagi Roti 'Di dalam Dipalak Enggak'
Baca Selengkapnya