Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J: Tuhan Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo

Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J: Tuhan Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo Bharada E di PN Jakarta Selatan. ©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya mengungkap isi doanya sebelum mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Doa itu dipanjatkan Bharada E agar tuhan membatalkan niat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Hal itu disampaikan Bharada E saat hadir sebagai saksi atas agenda pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengakuan doa itu terungkap berawal dari Bharada E yang telah menyampaikan serangkaian skenario Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Kemudian dilanjutkan Ferdy Sambo yang memberikan arahan untuk isolasi mandiri rombongan Putri Candrawathi.

Orang lain juga bertanya?

"Kemudian Pak FS bertanya senjata Yosua mana, saya bilang di mobilnya bapak. Nanti kamu turun ke bawah, kau ambil dan bawa ke sini, baru saya izin bapak saya berdiri, dia (Ferdy Sambo), 'Wei chad, kalau ada yang nanya bilang mau isolasi," kata Bharada E saat sidang.

Kemudian Bharada E sempat kembali mengambil kotak makan dan mengamankan senjata HS-19 milik Brigadir J dengan kembali ke rumah pribadi di Saguling. Setelah itu, barulah mereka bersiap untuk berangkat ke rumah dinas kompleks perumahan Polri, Duren Tiga.

"Di lantai 3 ada pintu yang cuma bisa dibuka dari dalam karena ada kodenya. Kemudian saya izin bapak, izin bapak, enggak lama dia (Ferdy Sambo) buka pintu. Saya buka tas saya kasih senjata HS itu, izin bapak. Terus katanya 'Sudah kamu turun saja'. Saya turun saja," tuturnya.

Saat itu, Bharada E sambil bergetar mengaku sudah tidak fokus lagi. Karena dia akan melakukan eksekusi kepada rekan ajudannya, tak lain seniornya Brigadir J.

"Padahal itu pikiran saya, saya mau makan. Tapi sudah tidak fokus lagi, pikiran saya sudah kacau, rencana mau makan, tidak jadi makan," ucap Bharada E.

Karena pikiran yang sudah kacau dan penuh tekanan, Bharada E mengku sempat ke toilet sejenak untuk memanjatkan doa agar Tuhan mengubah pikiran Ferdy Sambo yang menyuruhnya menembak Brigadir Yosua .

"Turun, saya ke toilet, saya masuk ke toilet dan berdoa, 'Tuhan, kalau bisa Tuhan ubah pikiran Pak Sambo. Ubah pikirannya ya Tuhan biar tidak jadi," ucap Bharada E sambil terisak.

Bharada E mengaku takut dan tidak bisa cerita ke siapapun atas perintah dari Bosnya Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sehingga ia hanya bisa mengadu dan berdoa kepada Tuhan

"Karena saya takut, saya enggak tahu mau cerita ke siapa lagi'. Saya berdoa, saya keluar," tandas Bharada E.

Bharada E ke Toilet

Sebelumnya, ternyata memang Bharada E sempat izin ke toilet untuk berdoa setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat ketika masih berada di rumah pribadi mantan kadiv propam polri itu, Jalan Saguling Jakarta Selatan.

Pengakuan tersebut didapat Kuasa Hukum, Ronny Talapessy atas pengakuan kliennya. Momen itu, kata Ronny, usai Bharada E dipanggil ke lantai tiga rumah oleh Bripka Ricky Rizal untuk menghadap kepada Ferdy Sambo.

"Jadi begini bang, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," ucap Ronny saat dihubungi dikutip Kamis (8/9).

Menurut Ronny, pengakuan Bharada E yang izin ke toilet untuk berdoa sejenak usai mendengar perintah menembak Brigadir J yang merupakan seniornya menggambarkan rasa resahnya sebelum berangkat ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.

"Waktu ke bawah klein saya lihat sudah persiapan jalan ke duren tiga. Iya (resah) sempat berdoa," terangnya.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Beda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?

Kabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya