Dosen UIN: Banyak modus pesantren terlibat korupsi
Merdeka.com - Akademisi hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Hifdhil Alim, mengatakan banyak sekali modus yang bisa menjadikan pesantren terlibat dalam lingkaran korupsi, seperti bantuan untuk pembangunan dan uangnya itu hasil korupsi.
"Untuk modus pesantren terjebak dalam lingkaran korupsi itu banyak sekali modusnya dan salah satunya adalah sumbangan pembangunan dan uangnya adalah hasil korupsi, maka pesantren bisa masuk dalam lingkaran tersebut," kata Hifdhil.
Hal itu disampaikannya saat memberikan materi dalam rangka acara halaqoh Nahdliyyah anti korupsi, ikhtiar pesantren menghindari jebakan korupsi, di Aula PCNU Kabupaten Cirebon, seperti dikutip Antara, Selasa (19/4).
-
Siapa yang mendapat manfaat dari pondok pesantren? Maidi mengatakan, pondok pesantren itu diperuntukkan bagi anak-anak yatim di Kota Madiun.
-
Siapa yang bisa membantu anak betah di pesantren? Ada berbagai strategi yang bisa dilakukan oleh orang tua dan pihak pesantren untuk membantu anak beradaptasi dan merasa lebih diterima di pesantren.
-
Siapa yang pernah belajar di pondok pesantren? Anak sulungnya, Laura Meizani Nasseru Asry, memilih untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren setelah menyelesaikan Sekolah Dasar.
-
Kenapa Gubernur Kalimantan Selatan mengunjungi pesantren? Pada kesempatan tersebut, Sahbirin mengajak ratusan santri untuk meniru akhlak dari Rasulullah SAW.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang mendapat bantuan? Baik Nurohmad dan Adi Sukam benar-benar merasakan adanya program ini.
Dia menuturkan lingkaran korupsi bisa dilakukan siapa saja dan mengenai siapa pun yang menikmati hasil korupsi, baik tahu maupun tidak tahu.
Menurut dia, dengan asal menerima sumbangan uang hasil korupsi, maka siapapun bahkan lembaga keagamaan pesantren bisa masuk dalam lingkaran korupsi.
"Kadang pesantren asal nerima saja bantuan dari pejabat atau siapapun dan jika bantuan tersebut terbukti dari hasil korupsi, maka pesantren bisa masuk dalam lingkaran korupsi itu," ujar dia.
Menurut dia, semua yang terlibat dalam urusan pesantren yaitu pemuka agama harus diberikan pemahaman yang dalam tentang korupsi, sehingga nantinya mereka tidak bisa dengan mudah terjebak dalam kasus korupsi yang bisa saja menjerat pesantren yang tidak tahu.
"Para pemuka agama harus diberikan pemahaman yang dalam tentang korupsi, untuk mencegah keterlibatan dalam korupsi," ujarnya.
Ia menambahkan gerakan yang dilakukan oleh jaringan Gusdurian dan KPK dengan melatih serta memberikan pemahaman kepada pengurus pondok pesantren tentang korupsi, merupakan salah satu terobosan bagus.
Dan itu sangat dan harus dilakukan juga untuk pemuka-pemuka agama lainnya, agar mereka tidak terjerat oleh lingkaran korupsi yang semakin menjadi-jadi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI berbagi tips agar dana pondok pesantren bebas dari aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaMengakali anggaran jadi modus yang kerap dilakoni para kepala daerah untuk 'melipat' anggaran negara.
Baca SelengkapnyaTindakan yang demikian adalah salah, terlepas dari siapapun yang melakukannya.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaKepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK ungkap setiap kasus yang ditangani modus korupsinya semakin berevolusi.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaUntuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkapkan temuan soal kabar Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya