DPO Pembunuh Anggota TNI Ditangkap Usai Terlibat Kasus Pencurian di Malaysia
Merdeka.com - Warga Nunukan, Syarif alias Dede bin Bado (32), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) 4 tahun terakhir ini, terkait kasus pembunuhan anggota TNI AD, Sertu Tata Adi Cahyono (30), akhirnya mendekam di sel Polres Nunukan.
Syarif, diamankan Kamis (4/4) lalu, setelah diserahkan keimigrasian Malaysia, melalui Konsulat RI di Tawau, Malaysia. Syarif, dijemput personel Reskrim Polres Nunukan, bersama Kodim 0911 Nunukan.
"Kita sudah koordinasikan dengan berbagai pihak di Tawau, tersangka Syarif, yang diserahkan IPD Tawau, ke imigrasi Tawau," kata Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triawantoro, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Sabtu (6/4) malam.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang bertemu Kompol Syarif? Asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah menyempatkan waktu untuk menghadiri pelaksanaan gladi bersih Prasetya Perwira TNI-Polri 2024. Di sana, Ia juga menyapa adik-adik Calon Perwira Remaja (Capaja) Akademi Kepolisian.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Teguh menerangkan, demi kelancaran pemulangan tersangka Syarif, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, menjemput langsung Syarif, ke Tawau, negara bagian Sabah, Malaysia.
"Jadi prosedur keimigrasian untuk deportasi khusus, hari ini diminta pembayaran denda untuk pemulangan pelaku dari Tawau, dan langsung diserahterimakan fisik DPO-nya, dari mako IPD Tawau ke Polres Nunukan," ujar Teguh.
"Kita proses, tiba di sini langsung kita tahan. Jadi lokus delektinya di sini terkait dengan pembunuhan itu," tambah Teguh.
Keterangan diperoleh, peristiwa pembunuhan itu, terjadi tahun 2015 lalu. Saat itu, Sertu Tata, sedang bertamu di rumah temannya, dan bertemu Syarif. Tidak diketahui jelas sebab cekcok keduanya. Namun, pelaku Syarif belakangan berbekal badik, dan menikamkan ke korban hingga meninggal.
Pelaku Syarif, kabur ke Tawau. Di Tawau, dia terlibat kasus pencurian dan divonis 4 tahun penjara, hingga akhirnya bebas 27 Maret 2019 lalu. Namun demikian, dia belum benar-benar bebas, melainkan harus mempertanggungjawabkan pembunuhan terhadap Sertu Tata.
"Jadi pelaku ini menjalani hukumannya di sana selama 4 tahun dengan kasus kepemilikan senjata dan dokumen. Sedangkan disini kasus tindak pidana pembunuhan," kata Teguh.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaImam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca Selengkapnya