Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPO Pembunuh Anggota TNI Ditangkap Usai Terlibat Kasus Pencurian di Malaysia

DPO Pembunuh Anggota TNI Ditangkap Usai Terlibat Kasus Pencurian di Malaysia Pembunuh anggota TNI ditangkap. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga Nunukan, Syarif alias Dede bin Bado (32), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) 4 tahun terakhir ini, terkait kasus pembunuhan anggota TNI AD, Sertu Tata Adi Cahyono (30), akhirnya mendekam di sel Polres Nunukan.

Syarif, diamankan Kamis (4/4) lalu, setelah diserahkan keimigrasian Malaysia, melalui Konsulat RI di Tawau, Malaysia. Syarif, dijemput personel Reskrim Polres Nunukan, bersama Kodim 0911 Nunukan.

"Kita sudah koordinasikan dengan berbagai pihak di Tawau, tersangka Syarif, yang diserahkan IPD Tawau, ke imigrasi Tawau," kata Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triawantoro, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Sabtu (6/4) malam.

Teguh menerangkan, demi kelancaran pemulangan tersangka Syarif, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, menjemput langsung Syarif, ke Tawau, negara bagian Sabah, Malaysia.

"Jadi prosedur keimigrasian untuk deportasi khusus, hari ini diminta pembayaran denda untuk pemulangan pelaku dari Tawau, dan langsung diserahterimakan fisik DPO-nya, dari mako IPD Tawau ke Polres Nunukan," ujar Teguh.

"Kita proses, tiba di sini langsung kita tahan. Jadi lokus delektinya di sini terkait dengan pembunuhan itu," tambah Teguh.

Keterangan diperoleh, peristiwa pembunuhan itu, terjadi tahun 2015 lalu. Saat itu, Sertu Tata, sedang bertamu di rumah temannya, dan bertemu Syarif. Tidak diketahui jelas sebab cekcok keduanya. Namun, pelaku Syarif belakangan berbekal badik, dan menikamkan ke korban hingga meninggal.

Pelaku Syarif, kabur ke Tawau. Di Tawau, dia terlibat kasus pencurian dan divonis 4 tahun penjara, hingga akhirnya bebas 27 Maret 2019 lalu. Namun demikian, dia belum benar-benar bebas, melainkan harus mempertanggungjawabkan pembunuhan terhadap Sertu Tata.

"Jadi pelaku ini menjalani hukumannya di sana selama 4 tahun dengan kasus kepemilikan senjata dan dokumen. Sedangkan disini kasus tindak pidana pembunuhan," kata Teguh.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa

Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.

Baca Selengkapnya
Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres
Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres

Imam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Tak Beri Ampun, Jenderal Dudung Minta Prajurit TNI Penculik dan Pembunuh Pemuda Aceh Dijerat Dua Pidana Sekaligus
Tak Beri Ampun, Jenderal Dudung Minta Prajurit TNI Penculik dan Pembunuh Pemuda Aceh Dijerat Dua Pidana Sekaligus

Pembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya
Jejak Anggota Paspampres Terungkap Usai TNI dan Polri Lacak Nomor HP Pemuda Aceh yang Dianiaya hingga Tewas
Jejak Anggota Paspampres Terungkap Usai TNI dan Polri Lacak Nomor HP Pemuda Aceh yang Dianiaya hingga Tewas

Anggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya