Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dan Pemerintah akan Beri Keterangan di Sidang ke-4 Uji Materi UU Pekerja Migran

DPR dan Pemerintah akan Beri Keterangan di Sidang ke-4 Uji Materi UU Pekerja Migran Pengawalan Ketat Gedung MK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Menurut Aspataki, UU tersebut sangat memberatkan pelaku usahanya sebab harus memiliki modal minimal Rp5 miliar.

Ketua Umum Aspataki, Saiful Mashud menilai UU tersebut aneh dan tidak adil. "Masa Perusahaan Penempatan pekerja Migrannya kan sudah lama berdiri, sudah lama berjalan, masak harus dikenakan kewajiban deposit uang sampai Rp1,5 Miliar. Kecuali kalau memang baru mau mendirikan Perusahaannya ya," ujar Saiful Mashud di Jakarta, Rabu (19/2).

Dengan adanya UU No 18 tahun 2017 ini, dia mengaku, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia jadi terbatas ruang geraknya. Lantaran aturan dari UU tersebut, kewenangan yang dahulu biasa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran diambil alih oleh Pemerintah.

"Dulu, Perusahaan merekrut, membekali dengan pelatihan, mengurus dokumen seperti Passport, Visa sampai Medical Check Up. Tapi, sekarang semua diambil alih Pemerintah lewat Layanan Terpadu satu Atap (LTSA). Tapi, sampai saat ini, lebih dari dua tahun, LTSA tersebut belum jalan. Padahal, dalam aturannya P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran) hanya boleh merekrut dari LTSA. Lah kalau LTSA belum jalan, siapa dan apa yang mau direkrut?" kata Saiful Mashud.

Dia mengungkapkan alasan dari keberatan ini mengajukan judicial review ke MK adalah karena saat Pekerja Migran sudah berangkat ke negara tujuan, sudah bukan lagi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran. Berbeda dengan UU No 39 Tahun 2004, di mana tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (dahulu disebut PJTKI) berawal dari perekrutan, memberi pelatihan mengurus dokumen, mengurus keberangkatan, penempatan dan bahkan sampai Pekerja Migran tersebut kembali ke tanah air, atau sesuai dengan masa kontrak kerjanya.

"Begini, jadi kalau pekerja migran ini bekerja kemudian di sana pindah hingga tidak sama dengan perjanjian kerjanya, pindah itu bisa saja kita tidak tahu, bisa saja karena mereka ini memang ingin pindah atau majikannya yang memindahkan dan Pekerja Migrannya setuju tapi kita (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran) di sini dipidana. Padahal ini tidak terjadi di Indonesia, dan sudah bukan kewenangan Perusahaan. Jadi kalau kita kembali pada hukum ajaran pidana Indonesia, jelas kita tidak bisa diadili karena kita tidak melakukan apa-apa di sini," terang Saiful.

Sidang lanjutan uji materi ini akan digelar hari Kamis, 20 Februari 2020, merupakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan dari perwakilan Pemerintah dan Komisi IX DPR RI.

Seperti diketahui, Aspataki atau Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 ini adalah Aspataki yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.

Pasal 54 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18/2017: Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 82 huruf a: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada: a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a.

Sedangkan Pasal 85 huruf a: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), setiap orang yang: a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Gelar Rapat Paripurna: Hanya 88 Anggota DPR, 203 Orang Izin
DPR Gelar Rapat Paripurna: Hanya 88 Anggota DPR, 203 Orang Izin

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Sidang Paripurna DPR, Hak Angket Siap Bergulir?
LIVE STREAMING: Sidang Paripurna DPR, Hak Angket Siap Bergulir?

DPR menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan

Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji

DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji

Baca Selengkapnya
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin Kembali Hadiri Rapat Paripurna di DPR RI
Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin Kembali Hadiri Rapat Paripurna di DPR RI

Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terjawab Alasan Tim Hukum Anies Ngotot Minta 4 Menteri Hadir di Sidang MK
VIDEO: Terjawab Alasan Tim Hukum Anies Ngotot Minta 4 Menteri Hadir di Sidang MK

Dua kubu pemohon gugatan hasil Pilpres 2024 kompak mengajukan nama sejumlah menteri dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya