DPR Minta Nama Capim KPK Diserahkan Sebelum Masa Jabatan Komisioner Sekarang Habis
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengingatkan Panitia Seleksi segera menyerahkan nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lewat dari masa jabatan komisioner sekarang. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada Desember 2019.
"Semua tergantung kepada hasil Pansel dikirim ke DPR. Dan yang lebih penting tidak melewati batas waktu berakhirnya masa jabatan Komisioner KPK saat ini," kata Didik kepada merdeka.com, Selasa (9/7).
Ketua DPP Partai Demokrat ini meminta Pansel dapat menyeleksi 384 pendaftar secara profesional dengan memperhatikan rekam jejak, kompetensi, integritas dan komitmennya dalam memerangi korupsi. Bahkan, dia berharap calon-calon pimpinan KPK hasil seleksi pansel memiliki terobosan yang lebih progresif dalam pemberantasan korupsi.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Tentu menjadi keinginan dan harapan kita bersama, bakal calon Komisioner KPK yang lulus seleksi adalah sosok-sosok yang punya intergritas dan komitmen yang tinggi dalam memberantas korupsi, disamping kapasitas, kapabilitas dan kompetensinya," imbuhnya.
"Rekam jejak yang bersangkutan juga harus dipastikan mampu merepresentasikan kuat dan teguhnya komitmennya untuk melawan korupsi dan memberantas korupsi," sambung Didik.
Lebih lanjut, dia menyarankan pansel tidak terburu-buru dalam menyeleksi ratusan Capim KPK. Sekali lagi, dia mengingatkan yang terpenting proses seleksi tidak melebihi masa jabatan komisioner KPK sekarang.
"Tidak boleh terburu-buru tapi melupakan aspek material dan kualitas. Yang terpenting diperhitungkan dengan berakhirnya masa jabatan atau periode Komisioner saat ini," tandas dia.
Pansel calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) resmi menutup pendaftaran calon komisioner lembaga antirasuah baik secara online ataupun langsung. Pendaftaran ditutup pada Kamis 4 Juli 2019, pukul 23.59 WIB.
Anggota Pansel KPK Hendardi mengatakan, hingga pendaftaran ditutup, total ada 384 orang yang mendaftar seleksi capim KPK. Data tersebut belum digolongkan berdasarkan profesi pendaftar.
"Sampai jam 23.59 tadi malam, batas akhir pendaftatan via email jumlah pendaftar mencapai 384 orang. Data belum di verifikasi penggolongan profesi dan lain-lain," kata Hendardi.
Dia memastikan tidak ada perpanjangan pendaftaran untuk seleksi capim KPK periode 2019-2023. Pansel menilai jumlah tersebut sudah melebihi target. Terlebih, hanya ada 10 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Pansel sudah putuskan bahwa tidak ada perpanjangan," ucap Hendari.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaIvan menyebut, angka tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab penutupan baru dilakukan pada malam nanti pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaAlexander berharap agar pimpinan KPK yang baru dapat mensupervisi dengan Kejagung dan Polri.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaSurpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Baca SelengkapnyaPada Oktober 2024 mendatang, sejumlah anggota KIM dari kepemimpinan Jokowi sudah harus dibubarkan
Baca Selengkapnya