Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draft Final RKUHP: Berisik di Malam Hari Ganggu Tetangga Didenda Rp10 Juta

Draft Final RKUHP: Berisik di Malam Hari Ganggu Tetangga Didenda Rp10 Juta Gedung DPR. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang seseorang melakukan tindakan yang membuat tetangga atau lingkungan sekitar terganggu pada malam hari. Masyarakat dilarang hingar bingar hingga membuat tetangga terganggu.

Jika melanggar, maka seseorang masuk pidana kategori II yang disebutkan pada Pasal 79 huruf 1B berupa pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," bunyi Pasal 265 RKUHP dilihat Sabtu (9/7).

"Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," sambung Pasal 266.

Berikut isi paragraf 8 Pasal 265:

Paragraf 8Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum

Pasal 265Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yangmengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pasal 266:

Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umumyang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Musim Hujan, Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Kolong Jembatan Meski Bisa Kena Denda
FOTO: Musim Hujan, Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Kolong Jembatan Meski Bisa Kena Denda

Berteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik

Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.

Baca Selengkapnya