Dua Bus TNI AL Viral Terobos Perlintasan Kereta Api, Ini Penjelasan Lantamal V
Merdeka.com - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya menjelaskan peristiwa penerobosan dua bus di perlintasan kereta api yang viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu diakui melibatkan bus milik Lantamal V Surabaya saat berada di Malang, Jawa Timur.
"Bus tersebut memang punya AL. Kami sampaikan terima kasih yang pertama pada masyarakat yang memberikan info tersebut sehingga kejadian tersebut dapat segera kami monitor," ujar Kepala Dinas Penerangan Lantamal V Surabaya Letkol Agus (KH) Agus Setiawan pada wartawan, Jumat (5/5).
Ia kembali menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi internal, khususnya terkait dengan pembinaan prajurit Lantamal V. "Kami akan mengingatkan prajurit, khususnya yang bertugas di luar, agar lebih mengutamakan keamanan pribadi dan masyarakat, serta harus tetap tertib dalam berlalu lintas, demikian," ujarnya.
-
Dimana kecelakaan bus itu terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Dimana kecelakaan bus terjadi? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah.
-
Kapan tabrakan KA Brantas terjadi? Peristiwa itu terjadi pukul 19.44 WIB.
-
Apa yang terjadi pada bus Surya Bali? Peristiwa ini menyebabkan enam orang tewas.'Saat ini peristiwa kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan, sedangkan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan guna memastikan penyebab kecelakaan,' kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat meninjau lokasi kecelakaan di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Senin (23/9).
-
Bagaimana KA Putri Deli tabrak truk? Alhasil, tabrakan antar keduanya tidak bisa terhindarkan, bodi truk terseret hingga mengenai sebuah warung.
-
Kapan tabrakan kereta api terjadi? Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
Lalu bagaimana kronologi peristiwa itu? Letkol Agus menerangkan, peristiwa berawal saat bus berangkat dari Lantamal V pukul 15.00 Wib dengan tujuan ke Juanda, Sidoarjo. Dari tempat tersebut, bus memang dikhususkan untuk menjemput calon siswa.
"Kemudian dari Juanda langsung berangkat ke Malang melalui jalur tol. Keluar melalui exit tol Sawojajar, kemudian mengarah ke Lapetal. Nah di situ, saat di perlintasan KA 78, ada kereta Pertamina yang mengangkut bahan bakar. Bis ini sempat berhenti, kebetulan di perlintasan itu tidak ada palang pintunya, bis ini berhenti di depan ada sepeda motor kemudian kereta api Pertamina lewat," tegasnya.
Setelah kereta api lewat, sepeda motor yang ada di depan bus pun melaju menyeberangi perlintasan kereta api. Hal itu, membuat kedua bus ikut maju. Akan tetapi ternyata, setelah kereta api Pertamina lewat, ternyata ada kereta lain yang juga akan lewat. Kereta api itu hanya lokomotif.
"Sepeda motor itu maju, bis ikut maju, ternyata setelah kereta api Pertamina itu ternyata ada kereta yang masih akan lewat, lokomotifnya. Padahal di seberang lintasan sana ada palang pintu yg masih tertutup, karena sudah terlanjur, bis ini langsung melintas di rel," ungkapnya.
Letkol Agus pun menerangkan bahwa saat ini kedua prajurit yang menjadi sopir kedua bus itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Denpomal Lantamal V. Pemeriksaan itu untuk mendalami apakah ada faktor kesengajaan atau ketidaktahuan mereka saat itu.
"Saat ini dua pengemudi ini masih dalam pemeriksaan Denpomal Lantamal V.Begitu kami dapat info dari medsos, kami langsung mengecek kedua prajurit tersebut. Kami dalami, kira-kira dalam kejadian itu ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga dia menerobos begitu saja perlintasan kereta api," katanya.
Letkol Agus menjelaskan, sanksi dapat dikenakan sesuai dengan aturan tentang perkeretaapian dan undang-undang tentang lalu lintas. Namun, ia kembali menekankan bahwa hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan Denpomal.
"Saya kira sesuai dengan aturan tentang perkeretaapian, termasuk undang-undang tentang lalu lintas. Kalau tidak salah ada denda sekitar Rp750 ribu, nanti ada sanksi sekitar 3 bulan. Tapi kalau ada unsur kesengajaan hukumannya pasti lebih berat," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam video itu, dinarasikan truk TNI menyerempet mobil dan dimintai pertanggungjawaban hingga berujung cekcok.
Baca SelengkapnyaSaat ada kereta api yang akan lewat, sudah seharusnya kendaraan lain berhenti. Namun belum lama ini, yang terjadi justru kereta api yang mengalah.
Baca SelengkapnyaKronologi Lengkap Mobil Pemadam Kebakaran Ditabrak Kereta Api di Indramayu
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian ini sejumlah KA penumpang dan KA barang mengalami gangguan perjalanan KA.
Baca SelengkapnyaKorban kecelakaan yang meninggal dunia di tempat langsung dievakuasi dari tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaUntungnya, tak ada korban jiwa dalam aksi kejar-kejaran ini. Namun, para penumpang tampak syok karena kejadian itu.
Baca SelengkapnyaPalang kereta api sudah tertutup, mobil ini justru nekat terobos,
Baca SelengkapnyaTerekam detik-detik masinis menyelamatkan dari kecelakaan mengerikan itu.
Baca SelengkapnyaPegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kena semprot TNI usai melempar umpatan ketika ditegur masuk jalur TransJakarta
Baca SelengkapnyaMobil itu bahkan nyaris menyerempet rombongan delegasi KTT ASEAN hingga diteriaki salah satu komandan.
Baca SelengkapnyaSebuah video berdurasi satu menit merekam detik-detik mobil menerobos palang perlintasan kereta yang sudah tertutup.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diperiksa.
Baca Selengkapnya