Dua germo di Depok dibekuk usai jual anak bawah umur
Merdeka.com - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Depok membekuk HN (32) dan AN (27), diduga terkait praktek eksploitas anak. Keduanya ditangkap karena diduga membawa lari anak di bawah umur serta dugaan eksploitasi anak.
"Pada hari Kamis (9/2) Unit PPA Polresta Depok berhasil amankan dua orang yang diduga melakukan eksploitasi anak serta kejahatan seksual terhadap anak," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Selasa (14/2).
Dirinya mengatakan, pelaku mengincar anak-anak yang usianya masih belasan dan remaja untuk diperkerjakan menjadi pekerja seks komersial. "Kami tangkap berinisial HN dia yang mucikari atau biasa dipanggil Mami. Korban atas nama I (14) dan P (16). Mereka sebelumnya dibawa kabur pelaku kemudian dieksplotasi baik secara ekonomi maupun seksual untuk bekerja di tempat hiburan malam," paparnya.
-
Bagaimana penjualan bayi di Depok? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Bendungan Kelurahan Cilodong Kecamatan Cilodong Kota Depok. "Mereka ini diperas, diperalat dan dimanfaatkan dengan memperkerjakan mereka di tempat hiburan malam tujuan ya demi dapat untung," ucapnya.
Pada saat penangkapan juga disita beberapa barang bukti antara lain 6 dus minuman keras, akta kelahiran korban dan catatan penjualan di tempat hiburan malam. "Kedua pelaku terancam pasal 332 KUHP dan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca Selengkapnya“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca SelengkapnyaSatu korban dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya