Dua minggu buron, pejambret tas mahasiswi UIN dibekuk
Merdeka.com - Ismail Marjuki (25) dan Ananda Maulana (17), pelaku jambret dengan korbannya seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Hidayatullah, Indah Maulida, dibekuk Polsek Ciputat dan Polres Tangerang Selatan. Keduanya diamankan setelah buron selama hampir dua minggu.
Kapolsek Ciputat Kompol Donny Wibisono membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku. "Ya sudah diamankan, Jumat (14/9) kemarin. Kami juga amankan pelaku penadah handphone hasil pencurian pelaku," kata Donny, Minggu (16/9).
Dari hasil interogasi, Ismail Marjuki bertindak selaku joki dan rekannya AM yang masih di bawah umur adalah eksekutor.
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
Dari keterangan yang didapat terhadap kedua pelaku, aksi penjambretan itu dilakukan sudah berkali-kali. Dengan sasaran adalah perempuan.
Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa satu unit HP merek Oppo dan sepeda motor Mio J nomor polisi B 6964 ZHB.
Keduanya, disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara penadah handphone hasil curian, berinisial RS dijerat pasal 480 KUHPidana.
Sebelumnya dikabarkan, Senin (3/9/2018), Indah Maulidia (19) mahasiswi Fakultas Kedokteran UIN Jakarta, mengalami luka akibat terseret kendaraan pelaku, saat aksi tarik-tarikan tas yang dijambret pelaku di samping kampusnya di Jalan Raya Pisangan, Ciputat Timur Tangerang Selatan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswi Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tewas saat mengejar penjambret yang merampas tasnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, mahasiswa ITB ditangkap joki pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menyebut pelaku sudah ditangkap dan kasus sedang diselidiki.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan polisi.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSaat bertugas tersebut, Ipda Hamsir melihat sekelompok pemuda mondar-mandir di sekitar Komplek Aditarina.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku inisial U telah lebih dahulu diamankan kurang dari 24 jam setalah kejadian.
Baca Selengkapnya