Dua Pemandu Lagu di Cikarang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Merdeka.com - Dua orang pemandu lagu di tempat karaoke diciduk aparat Polres Metro Bekasi. Pasalnya, keduanya WA dan DT diduga juga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempat karaoke di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka WA diduga sering menjual narkoba jenis sabu di tempatnya bekerja di Kawasan Ruko Thamrin, Cikarang Selatan.
"Petugas lalu melakukan penyelidikan," kata Luthfie di Cikarang, Jumat (27/9).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Ia mengatakan, tersangka WA ditangkap ketika baru saja sampai di indekosnya di kawasan Perumahan Meadow Green, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan WA, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.21 gram yang di simpan di dalam bungkus permen. Hasil pemeriksaan, kata dia, barang haram tersebut merupakan milik DT.
Sejam kemudian, DT berhasil ditangkap di Jalan Raya Niaga Raya, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara bersama teman prianya, yakni SA.
"Dari penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.16 gram yang disimpan di dalam bungkus permen di dalam kotak rokok," kata dia.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPenyanyi Virgoun Putra Tambunan bersama seorang wanita diamankan polisi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya