Dua pembunuh guru di Bandung divonis 12 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Risky Sofyandi Milad (28) dan Herpri (29) 12 tahun penjara. Terdakwa pembunuhan guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) dinilai terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hakim menilai dua terdakwa ini melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Judijanto Hadilaksono dalam amar putusannya, di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/3).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kenapa Syekh Jangkung dihukum mati? Dihukum Mati Atas tindakan ini, Syekh Jangkung dihukum mati di hutan Pati.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat terkait status tersangka? Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan memasuki babak akhir.
-
Siapa yang mendapat hukuman atas insiden ini? “Kami sangat menyayangkan insiden itu. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Rudy dari Komite Wasit dan berharap ada evaluasi juga termasuk sanksi berat kepada pemain,“
-
Bagaimana Tunggul Ametung dibunuh? Kutukan itu terbukti nyata saat Tunggul Ametung dibunuh oleh pengawalnya sendiri yang bernama Ken Arok.
-
Siapa yang dibunuh? Sempurna diduga dibunuh dengan cara dibakar usai memberitakan mengenai praktik perjudian yang ada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung yakni 12 tahun penjara. Dalam putusan itu, Judijanto menyatakan hal yang memberatkan atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa membuat Tatang meninggal," jelasnya.
Adapun yang meringankan telah menyesali perbuatannya. Putusan itu dikatakan hakim inkrah karena baik terdakwa dan JPU tidak menggunakan haknya yakni banding.
"Kalau saudara menerima berarti sidang ini dinyatakan selesai," ucap Judijanto sambil mengetuk palu
Sementara istri korban, Sarah Fatimah, mengaku kecewa dengan keputusan hakim.
"Kita minta keputusan yang adil. Hukuman 20 tahun penjara itu harusnya sudah paling minimal. Kalau saya pribadi inginnya hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi kalau lihat putusan hakim seperti ini, ya kita tidak bisa apa-apa. Kita kecewa, karena hukuman 12 tahun itu tidak memberi efek jera buat mereka," tutur Sarah.
Tatang Wiganda tewas setelah dikeroyok sekelompok orang di Jalan AH Nasution Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Senin, 22 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 WIB. Dia mengalami luka tusuk di bagian perut, dan nyawanya tidak tertolong meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaMenurut Suswono, guru PAUD memiliki jasa yang besar dalam mendidik anak bangsa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya