Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua pembunuh guru di Bandung divonis 12 tahun penjara

Dua pembunuh guru di Bandung divonis 12 tahun penjara Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Risky Sofyandi Milad (28) dan Herpri (29) 12 tahun penjara. Terdakwa pembunuhan guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) dinilai terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hakim menilai dua terdakwa ini melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan hukuman 12 tahun penjara," ‎kata Ketua Majelis Hakim Judijanto Hadilaksono dalam amar putusannya, di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/3).

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung yakni 12 tahun penjara. Dalam putusan itu, Judijanto menyatakan hal yang memberatkan atas perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa membuat Tatang meninggal," jelasnya.

Adapun yang meringankan telah menyesali perbuatannya. Putusan itu dikatakan hakim inkrah karena baik terdakwa dan JPU tidak menggunakan haknya yakni banding.

"Kalau saudara menerima berarti sidang ‎ini dinyatakan selesai," ucap Judijanto sambil mengetuk palu

Sementara istri korban, Sarah Fatimah, mengaku kecewa dengan keputusan hakim.

"Kita minta keputusan yang adil. Hukuman 20 tahun penjara itu harusnya sudah paling minimal. Kalau saya pribadi inginnya hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi kalau lihat putusan hakim seperti ini, ya kita tidak bisa apa-apa. Kita kecewa, karena hukuman 12 tahun itu tidak memberi efek jera buat mereka," tutur Sarah.

Tatang Wiganda tewas setelah dikeroyok sekelompok orang di Jalan AH Nasution Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Senin, 22 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 WIB. Dia mengalami luka tusuk di bagian perut, dan nyawanya tidak tertolong meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis‎.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Divonis Penjara 20 Tahun
Terbukti Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Divonis Penjara 20 Tahun

Vonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Suswono Janji Naikkan Gaji Guru PAUD Setara UMR Jika Menang Pilkada Jakarta
Suswono Janji Naikkan Gaji Guru PAUD Setara UMR Jika Menang Pilkada Jakarta

Menurut Suswono, guru PAUD memiliki jasa yang besar dalam mendidik anak bangsa.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara
Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya