Dua pria di Tangerang ditangkap polisi saat transaksi jual beli sabu
Merdeka.com - Fandi Maulana (28) dan rekannya Rusli Setiawan (30), dibekuk tim Reskrim Polsek Mauk, Minggu (7/10) dini hari. Keduanya terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro menerangkan pengungkapan dua pengedar sabu itu berawal dari informasi tim buser akan adanya aksi jual-beli sabu, di wilayah jalan Hartono Raya, Modern Land kelurahan Kelapa Indah, kecamatan Tangerang, kota Tangerang.
"Dari informasi itu, tim bergerak dan mendapati kedua pelaku yang hendak melakukan transaksi," kata Teguh kepada wartawan, Minggu (7/10).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
Keduanya pun tak dapat mengelak karena polisi menemukan barang bukti sabu. Sabu itu disimpan pelaku di dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok.
"Saat kami geledah, ada dua plastik klip bening dengan berat total 0,9 gram," ujarnya.
Teguh mengungkapkan kedua pelaku merupakan target operasi Polisi. Belakangan, mereka diketahui warga Jakarta dan Bekasi.
"Iya ini adalah hasil pengembangan kami, ini pun tak berhenti di sini, masih terus kami kembangkan ke bandar besarnya. Mereka ini adalah warga luar Tangerang, di Jakarta dan Bekasi," ucap Teguh.
Saat ini kedua pelaku meringkuk di Mapolsek Mauk untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya. Atas perbuatannya, dua orang tersebut dijerat dengan pasal 112 dan atau 114 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca Selengkapnya