Dua Residivis Kasus Penipuan Larikan 7 Ekor Sapi untuk Tebus Mobil Gadai
Merdeka.com - Baru 3 bulan bebas, SA (35) warga Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali berurusan lagi dengan polisi. Ia kembali terlibat kasus penipuan.
Kali ini, SA melakukan penipuan pada seorang pedagang sapi warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Ia membawa lari 7 ekor sapi senilai Rp200 juta lebih.
SA tak sendiri. Ia mengajak FR (32) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali. FR merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Keduanya bersekongkol melakukan aksi penipuan bersama untuk menebus mobil gadai.
"Awalnya para tersangka browsing di marketplace Facebook. Mereka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook. Kebetulan saat itu korban memposting menjual sapi lewat Facebook. Pada tanggal 26 April 2020, antara korban dan tersangka COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Jumat (19/6) sore.
Saat COD itu, tersangka menyanggupi membeli 7 ekor sapi milik korban dengan harga total Rp202.500.000. Namun syaratnya sapi harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang yang pengakuan para tersangka adalah kandang miliknya.
Namun setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar tunai. Alasannya bank tutup pada hari libur. Pembayaran dijanjikan pada hari Senin esok harinya.
Pada saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar Rp20 Juta. Tersangka selanjutnya menghilang memutus kontak dengan korban.
"Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka. Tersangka kabur. Sedang uang Rp182.500.000,00 belum dilunasi," jelas AKBP Rudy.
Pengakuan para tersangka, sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali. Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membayar gadai mobil, serta untuk bersenang-senang.
Catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun 2020 ini. Ia sebelumnya terlibat kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo.
Sedangkan tersangka FR tersandung kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019. Ia menjalani hukuman 11 bulan.
Kini keduanya dijebloskan kembali ke bui. Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus sindikat pencurian ternak ini merupakan komitmen untuk menjaga Kamtibmas di masa tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca Selengkapnya