Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Sekretaris Kepala Dinas PUSDA Jatim Kecipratan Dana Hibah Pokmas

Dua Sekretaris Kepala Dinas PUSDA Jatim Kecipratan Dana Hibah Pokmas Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Dua sekretaris kepala dinas disebut turut kecipratan aliran dana kelompok masyarakat (Pokmas) dalam kasus suap dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur, Bayu Trihaksorodi yang duduk sebagai saksi.

Dalam persidangan, jaksa KPK sempat membeberkan alat bukti berupa aliran dana Pokmas kepada seseorang berinisial SRD sebesar Rp50 juta. Nama itu kemudian diketahui pernah menjabat sebagai sekretaris Bayu di PUSDA Jatim.

Selain itu muncul juga nama CBS yang disebut juga menerima aliran dana sebesar Rp75,9 juta. CBS disebut-sebut juga sempat menjadi sekretaris dari saksi Bayu.

Orang lain juga bertanya?

Dikonfirmasi seusai sidang terkait dengan dua nama baru yang muncul di persidangan itu, JPU dari KPK Arif Suhermanto enggan banyak berkomentar. Ia mengaku akan melakukan pendalaman terlebih dahulu atas terungkapnya fakta baru dalam persidangan.

"Kita dalami dulu itu (dua nama baru). Itu (dua nama) kan muncul di persidangan," pungkasnya.

Saksi Bayu sendiri tidak menjelaskan secara jelas mengenai peranan dua sekretarisnya itu. Dalam persidangan, ia terlihat banyak menjelaskan mengenai mekanisme proposal Pokmas.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

KPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim

KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Dinas Peternakan Provinsi Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
KPK Geledah Dinas Peternakan Provinsi Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi bersiaga di depan pintu masuk gedung.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya