Eks bupati Karanganyar tempati sel Rutan Wanita Semarang
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, hari ini Selasa (11/11). Surat penahanan tersebut bernomor 138/11/Ped.Pid.Sus.TPK/H/2014/PNSMG.
Dalam surat penahanan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Dwiarso Budi, tertulis bekas penguasa Kabupaten Karanganyar dua periode itu akan ditempatkan di Rutan Wanita Semarang.
"Menimbang sejak penyidikan dan persidangan, maka pengadilan melakukan penahanan terhadap terdakwa Rina Iriani di Rutan Wanita Semarang terhitung selama 30 hari per tanggal 11 November sampai 11 Desember," kata Dwiarso dalam surat penahanannya, Selasa (11/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dikatakan, terdakwa terbukti mempengaruhi saksi-saksi yang meringankan sehingga majelis hakim perlu melakukan penahanan terhadap terdakwa. Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 26 Ayat 1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, penahanan terhadap mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, mulai berlaku hari ini Selasa (11/11). Informasi yang dihimpun di dalam persidangan, penahanan terhadap Rina Iriani karena dia dianggap mempengaruhi saksi-saksi dalam persidangan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaYekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan hari ini.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTim gabungan akhirnya mengamankan Nurmawati, tahanan wanita yang kabur dari Lapas Klas II A Tangerang, Rabu (6/12).
Baca Selengkapnya