Eksekusi Putusan MA, Tanah Negara yang Dijual Pengusaha Diserahkan ke Pengembang
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumut, melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penjualan aset negara yang dilakukan pengusaha Tamin Sukardi. Dua objek tanah eks-HGU PTPN2 dieksekusi dan diserahkan kepada PB Al-Washliyah dan perusahaan pengembang.
Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan perkara. "Jaksa eksekutor pada Kejari Deli Serdang telah melaksanakan beberapa butir putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap, antara lain berupa hukuman badan sesuai putusan itu dan juga dua lokasi tanah," sebut Kepala Kejari Deli Serdang, Harly Siregar, Jumat (23/8).
Dua objek tanah yang dieksekusi berada di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Lahan itu merupakan bagian dari 126 hektare, bekas HGU (Hak Guna Usaha) PTPN2, yang dikuasai Tamin.
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Dimana sertipikat aset Pemda diserahkan? Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023).
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang menyerahkan sertifikat tanah di Tegal? Bertempat di Gedung Olahraga Indoor Tri Sanja, Raja Juli menyerahkan 500 sertifikat tanah yang terdiri dari 495 sertifikat tanah rakyat dan 5 sertifikat wakaf.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
Salah satu lahan yang dieksekusi seluas 74 hektare. Lahan itulah yang dijual Tamin melalui PT Erni Putra Terari seharga sebesar Rp236.250.000.000 kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality. Namun, Mujianto baru membayar sekitar Rp132.468.197.742. Sisanya sekitar Rp103 miliar akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.
Di tengah perjalanan, kejaksaan menilai penjualan lahan itu sebagai tindak pidana korupsi. Karena aset itu belum dihapusbukukan dari daftar aset negara. Perkara ini pun diadili, dan Tamin terbukti bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
Sesuai putusan Mahkamah Agung, lahan yang awalnya milik negara itu diserahkan kepada PT Agung Cemara Reality. "Lahan seluas 74 hektare diserahkan kepada Mujianto selaku direktur PT Agung Cemara Realty," urai Harly.
PT Agung Cemara Reality diwajibkan membayar sisa Rp103 miliar yang belum dibayarkannya ke Tamin. Perusahaan pengembang properti ini dinyatakan mulai mencicil kewajibannya itu.
Pihak Kejari Deli Serdang telah menerima uang cicilan sebesar Rp12,9 miliar. Pembayaran ditetapkan dilakukan 8 kali angsuran dengan tenggat waktu 24 bulan.
"Angsuran pertama pada hari ini Jumat 23 Agustus 2019 sebesar Rp12,9 miliar. Sampai pembayaran dilunasi, PT Agung Cemara Reality memberikan jaminan sertifikat hak milik No 222 tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Medan, seluas 1430 meter persegi yang nilainya dianggap sama," beber Harly.
Selain lahan 74 hektare yang diserahkan ke PT Agung Cemara Reality, objek lain yang dieksekusi yakni lahan seluas 32 hektare. Aset itu dikembalikan kepada PB Al-Washliyah, organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di luar Pulau Jawa.
Dalam eksekusi, pihak Kejari Negeri Deli Serdang telah memasang spanduk eksekusi di dua objek lahan itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Tamin Sukardi, menyatakan Tamin Sukardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara. Majelis menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Tamin dengan 8 tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan menjatuhinya hukuman 6 tahun penjara.
Penanganan perkara di PN Medan ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Salah seorang anggota majelis dijadikan tersangka.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaAset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaTersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaBenteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca Selengkapnya