Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi Putusan MA, Tanah Negara yang Dijual Pengusaha Diserahkan ke Pengembang

Eksekusi Putusan MA, Tanah Negara yang Dijual Pengusaha Diserahkan ke Pengembang Kejari Deli Serdang. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumut, melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penjualan aset negara yang dilakukan pengusaha Tamin Sukardi. Dua objek tanah eks-HGU PTPN2 dieksekusi dan diserahkan kepada PB Al-Washliyah dan perusahaan pengembang.

Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan perkara. "Jaksa eksekutor pada Kejari Deli Serdang telah melaksanakan beberapa butir putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap, antara lain berupa hukuman badan sesuai putusan itu dan juga dua lokasi tanah," sebut Kepala Kejari Deli Serdang, Harly Siregar, Jumat (23/8).

Dua objek tanah yang dieksekusi berada di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Lahan itu merupakan bagian dari 126 hektare, bekas HGU (Hak Guna Usaha) PTPN2, yang dikuasai Tamin.

Orang lain juga bertanya?

Salah satu lahan yang dieksekusi seluas 74 hektare. Lahan itulah yang dijual Tamin melalui PT Erni Putra Terari seharga sebesar Rp236.250.000.000 kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality. Namun, Mujianto baru membayar sekitar Rp132.468.197.742. Sisanya sekitar Rp103 miliar akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.

Di tengah perjalanan, kejaksaan menilai penjualan lahan itu sebagai tindak pidana korupsi. Karena aset itu belum dihapusbukukan dari daftar aset negara. Perkara ini pun diadili, dan Tamin terbukti bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Sesuai putusan Mahkamah Agung, lahan yang awalnya milik negara itu diserahkan kepada PT Agung Cemara Reality. "Lahan seluas 74 hektare diserahkan kepada Mujianto selaku direktur PT Agung Cemara Realty," urai Harly.

PT Agung Cemara Reality diwajibkan membayar sisa Rp103 miliar yang belum dibayarkannya ke Tamin. Perusahaan pengembang properti ini dinyatakan mulai mencicil kewajibannya itu.

Pihak Kejari Deli Serdang telah menerima uang cicilan sebesar Rp12,9 miliar. Pembayaran ditetapkan dilakukan 8 kali angsuran dengan tenggat waktu 24 bulan.

"Angsuran pertama pada hari ini Jumat 23 Agustus 2019 sebesar Rp12,9 miliar. Sampai pembayaran dilunasi, PT Agung Cemara Reality memberikan jaminan sertifikat hak milik No 222 tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Medan, seluas 1430 meter persegi yang nilainya dianggap sama," beber Harly.

Selain lahan 74 hektare yang diserahkan ke PT Agung Cemara Reality, objek lain yang dieksekusi yakni lahan seluas 32 hektare. Aset itu dikembalikan kepada PB Al-Washliyah, organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di luar Pulau Jawa.

Dalam eksekusi, pihak Kejari Negeri Deli Serdang telah memasang spanduk eksekusi di dua objek lahan itu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Tamin Sukardi, menyatakan Tamin Sukardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara. Majelis menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Tamin dengan 8 tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan menjatuhinya hukuman 6 tahun penjara.

Penanganan perkara di PN Medan ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Salah seorang anggota majelis dijadikan tersangka.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya

Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Benteng Vastenburg di Solo Disita Terkait Kasus Jiwasraya
Benteng Vastenburg di Solo Disita Terkait Kasus Jiwasraya

Benteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya