Ekstasi senilai Rp 7,3 M asal Malaysia gagal diselundupkan di Kalimantan Barat
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, bersama jajaran Polsek Entikong, menggagalkan penyelundupan 3 kg sabu beserta 14 ribu butir ekstasi senilai Rp 7,3 miliar. Tujuh orang jadi tersangka, seorang di antaranya, terpaksa ditembak lantaran nekat melawan petugas.
Penyelundupan itu, digagalkan Minggu (10/12) pagi kemarin. Dua orang terduga penyelundup warga Kalbar berinisial RO dan HA, dibekuk lebih dulu. Modus keduanya, dengan menelusuri jalan setapak di perbatasan RI dengan Malaysia, di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Dari tangan keduanya, selain 3 kg sabu dan 14.000 butir ekstasi, polisi juga menyita uang tunai Rp 113 juta. Diduga, keduanya nekat melalui jalan setapak untuk menghindari pemeriksaan ketat petugas di pos lintas batas.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Dari penangkapan RO dan HA, kepolisian terus mengembangkan kasusnya, hingga mendapatkan 5 tersangka lainnya, di kecamatan Pontianak Timur, Pontianak. Dua di antaranya, merupakan pasangan suami istri, berinisial AL dan IY.
Penangkapan IY tidak berjalan mulus. Dia terpaksa harus merasakan timah panas petugas, lantaran masih saja nekat melawan petugas yang menyergapnya, dan hendak kabur.
"Ya, jadi 2 orang kita tangkap di Entikong. Dari penangkapan kedua orang itu, kita ketahui pemesan barang (sabu dan ekstasi) itu ada di Pontianak. Bahkan, mereka para tersangka ini, punya akses langsung ke Malaysia," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Purnama Barus, dalam penjelasan resmi dia kepada wartawan di Pontianak, Senin (11/12).
Tidak hanya itu, menurut Barus, dari penggeledahan di rumah AL dan IY, petugas juga menemukan barang bukto tambahan 5 gram sabu, beserta pula ratusan gram perhiasan emas, senilai total Rp 182 juta.
Sementara, Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Amrin Remico juga menjelaskan, diperlukan waktu 1 bulan untuk menyelidiki adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar asal Malaysia.
"Pada tanggal 10 Desember 2017, ada informasi masuknya narkotika melalui Entikong, bukan jalur resmi (melalui pos lintas batas)," kata Amrin.
"Jadi asa orang yang kita curigai, peran sebagai kurir sehingga akhirnya ditemukan 3 kilogram sabu, bersama juga 14 ribu butir ekstasi. Kita kembangkan, sehingga kita dapatkan (pelaku) lainnya," terang Amrin.
Kesemua tersangka, kini mendekam di penjara Polda Kalimantan Barat. Mereka dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca Selengkapnya