Empat berkas tersangka perampokan Pondok Indah dikirim ke JPU
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan telah mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perampokan dan penyanderaan di rumah Asep Sulaeman, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Berkas yang dikirimkan merupakan berkas empat dari lima tersangka, yaitu S, SAS, CH dan RH.
"Berkas perkara 4 tersangka sudah kita kirimkan ke JPU pada hari Selasa (10/10), Minggu kemarin," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (16/10).
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya belum mengirimkan berkas untuk satu tersangka, AJS ke JPU. "Iya (belum)," ujarnya.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Kenapa keberadaan Piramida Pugung Raharjo masih misteri? Meskipun begitu, hingga tahun 2023, belum ada penjelasan resmi mengenai tujuan sebenarnya dari pembangunan piramida berundak di Lampung. Apakah piramida tersebut digunakan sebagai tempat penyembahan atau sebagai lokasi pelaksanaan ritual khusus masih belum terungkap secara resmi.
-
Di mana perampokan itu terjadi? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Dimana objek misterius itu terdeteksi? Tiba-tiba benda misterius itu terdeteksi melewati Bulan.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
Hendy menjelaskan telah memperpanjang masa penahanan kepada AJS. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dikarenakan sulitnya AJS dimintai keterangan.
"Kita perpanjang penahanan 30 hari, ya itu untuk pendalaman asal muasal kepemilikan senpi. Apalagi AJS keterangan sering beubah-ubah," ujar Hendy.
Meski demikian, meski telah mengirimkan berkas perkara keempat tersangka ke JPU. Hingga kini, Hendy belum dapat memastikan apakah berkas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap.
"Belum ada petunjuk P21 atau kekurangan penyidikan dari JPU," pungkas Hendy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca Selengkapnya