6 Desa di Kabupaten Bekasi Ajukan Pelepasan Status Hutan Sosial
Merdeka.com - Sebanyak enam desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada pemerintah daerah setempat.
"Sudah kami sampaikan surat permohonan yang dimaksud kepada Pemkab Bekasi dengan harapan dapat difasilitasi ke Pemerintah Pusat melalui KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Camat Muaragembong Lukman Hakim di Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan enam desa yang mengajukan permohonan tersebut antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya, serta Desa Jayasakti dengan total lahan seluas kurang lebih 14.000 hektare.
-
Kenapa warga kampung terisolir tidak memiliki tanah hak milik? Salah seorang warga di sana berkata, tanah di kampung itu bukan tanah hak milik, melainkan masih dimiliki PT KAI.
-
Mengapa hutan penting untuk lingkungan? Penebangan hutan untuk pertanian, peternakan, dan pemukiman mengurangi jumlah pohon yang menyerap CO2 dari atmosfer.
-
Apa yang ditemukan penduduk desa di hutan? 'Kami pergi berburu jamur dan menemukan ini,' kata Pramul Kongkratok, salah satu yang menemukan patung tersebut, dikutip dari Smithsonian Magazine, Senin (27/5). 'Saya sudah lama tinggal di sini, tapi saya baru tahu ada benda ini di sekitar sini. Ini adalah sebuah berkah.'
-
Dimana hutan mangga tersebut berada? Mengutip YouTube Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Selasa (21/11), hutan mangga tersebut berada di Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan.
-
Bagaimana Orang Basemah mengelola hutan? Selain menganut dua konsep kekeluargaan, masyarakat Basemah juga memiliki budaya dalam pengelolaan hutan yakni tiap perempuan dan laki-laki memiliki derajat yang sama.
-
Kenapa hutan jati di Mojokerto diduga kampung kerajaan? Dari struktur dan pola batu-bata yang ditemukan di tengah hutan jati, kawasan tersebut diduga merupakan salah satu kampung besar era Kerajaan Majapahit.
"Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan," katanya.
Ia mengaku permohonan ini sejalan dengan bergulir program pemerintah pusat terkait pelepasan status kehutanan sosial di sejumlah daerah se-Indonesia.
"Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong," ucapnya.
Lukman mengungkapkan pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.
"Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial," katanya.
"Aspek pembangunan infrastruktur di wilayah kami juga akan bergerak cepat seiring dengan kepastian status tanah tersebut," imbuh dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang ibu-ibu warga di sana menyebutkan bahwa kampung ini sudah ada sejak zaman peperangan.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaWarga di berbagai daerah terpaksa mencari air di dalam hutan yang jaraknya mencapai satu kilometer dari desa mereka.
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca SelengkapnyaSuasana kampung di pagi hari cukup sepi. Yang terdengar nyaring hanyalah suara jangkrik.
Baca SelengkapnyaPermasalahan ini harus diselesaikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat lebak harus ke dalam hutam demi mendapatkan air bersih.
Baca SelengkapnyaSetelah ditinggal warganya, kampung ini kemudian berganti nama menjadi Mojokoncot
Baca SelengkapnyaHampir seluruh konflik tanah yang terjadi di Indonesia bermuara pada persoalan 6,4 juta hektare lahan itu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Hukum Adat (MHA) di dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur disurvey oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah.
Baca SelengkapnyaNantinya tempat itu akan jadi area tambang karena di dalam tanah desa itu terkandung batu bara.
Baca Selengkapnya