Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Enam Tahanan Kembali Dipindahkan Usai Kericuhan di Rutan Solo

Enam Tahanan Kembali Dipindahkan Usai Kericuhan di Rutan Solo Rutan Solo Ricuh. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Sebanyak 6 tahanan Rutan Kelas IA Solo yang terlibat keributan, kembali dipindahkan ke luar kota. Sehingga jumlah seluruh tahanan yang dipindahkan menjadi 12 orang. Pemindahan dilakukan 3 tahap dengan mobil barracuda milik Polresta Surakarta.

Pantauan di lokasi, pemindahan 6 tahanan terakhir dilakukan sekitar pukul 15.40 WIB. Hingga malam ini suasana luar rutan terlihat kondusif. Tak terlihat lagi kelompok massa yang pada Kamis (10/1) siang, memenuhi Jalan Slamet Riyadi, Gladag.

Kepala Rutan kelas IA Solo, M. Ulin mengatakan, keributan yang terjadi di dipicu adanya kesalahpahaman. Ia memastikan saat ini kondisi rutan sudah kondusif.

"Saat ini kondisi rutan sudah kondusif. Ini berkat bantuan dari Polresta Surakarta terutama untuk pemindahan tahanan," katanya.

Namun untuk lokasi pemindahan 12 tahanan tersebut, Ulin enggan mengungkapkan. Di lokasi rutan sejumlah personel dari Polresta Surakarta dan Brimob Polda Jateng masih berjaga. Sejumlah kendaraan taktis seperti water canon masih disiagakan di depan Rutan.

Sebelumnya, kericuhan terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo, Kamis (10/1) siang. Sejumlah narapidana (napi) terlibat aksi saling lempar di dalam rutan. Kericuhan lebih besar hampir terjadi di luar tahanan, setelah muncul aksi solidaritas dari salah satu pelaku kericuhan.

Ratusan orang dari sebuah ormas bahkan sempat memenuhi pintu utama rutan yang terletak di ujung timur Jalan Slamet Riyadi, Gladag. Mereka datang setelah mendapat kabar dari pembesuk yang menceritakan bahwa napi teman mereka mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari napi lainnya.

Aksi saling lempar tersebut menimbulkan kepanikan sejumlah pembesuk dan petugas di rutan. Beruntung ratusan personel gabungan dari TNI dan Polri yang diterjunkan bisa mengamankan keadaan. Sehingga kericuhan yang lebih besar bisa dihindarkan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?

Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.

Baca Selengkapnya
Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum
Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong: 4 TNI dan 6 Polisi Luka-Luka
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong: 4 TNI dan 6 Polisi Luka-Luka

Polri dan TNI menegaskan persoalan bentrok telah selesai

Baca Selengkapnya
Kasus Polisi Pukul Wanita Petugas KPU Saat Debat Pilkada di Sulut Berakhir Damai
Kasus Polisi Pukul Wanita Petugas KPU Saat Debat Pilkada di Sulut Berakhir Damai

Kedua belah pihak sudah melakukan pertemuan di Kota Bitung.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Baca Selengkapnya
Kronologi Kerusuhan di Puncak Jaya Papua Buntut 3 OPM Ditembak TNI, Massa Ngamuk Bakar Mobil Aparat
Kronologi Kerusuhan di Puncak Jaya Papua Buntut 3 OPM Ditembak TNI, Massa Ngamuk Bakar Mobil Aparat

Sebanyak 7 kendaraan dibakar massa, enam diantaranya milik TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kericuhan Munaslub di Menara Kadin, Berujung Baku Hantam hingga Lempar Kaleng Minuman
Kronologi Kericuhan Munaslub di Menara Kadin, Berujung Baku Hantam hingga Lempar Kaleng Minuman

Munaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.

Baca Selengkapnya
Tujuh Tersangka Kasus Bentrok 2 Kelompok di Bitung Sulawesi Utara Ditahan
Tujuh Tersangka Kasus Bentrok 2 Kelompok di Bitung Sulawesi Utara Ditahan

Para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya