Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Facebook Anggap Abu Janda Bagian Saracen, Polri Akan Jadikan Alat Bukti

Facebook Anggap Abu Janda Bagian Saracen, Polri Akan Jadikan Alat Bukti ilustrasi Facebook mobile. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak Facebook menghapus laman milik Permadi Arya alias Abu Janda karena dianggap sebagai bagian dari kelompok penyebar hoaks, Saracen. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sikap Facebook menjadi petunjuk bagi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil langkah lebih lanjut.

"Mengenai data facebook, akan kami jadikan petunjuk sebagai salah satu alat bukti nantinya," ucap Dedi, Senin (11/2).

Namun, Dedi belum mau membeberkan lebih jauh mengenai rencananya tersebut. Intinya, kata Dedi setiap melakukan proses penegakan hukum pasti sesuai dengan fakta-fakya hukum yang ada.

Orang lain juga bertanya?

"Siapapun yang terlibat kita tindak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik Ditsiber," ujar dia.

Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari laman Newsroom Facebook, Sabtu (9/2), akun, page, grup Facebook, hingga akun Instagram itu dihapus lantaran terlibat perilaku tidak otentik yang terkoordinasi di Facebook Indonesia, bukan karena kontennya.

Akun maupun grup yang dihapus itu juga dianggap menyesatkan orang lain, tentang siapa mereka dan apa yang dilakukan. Facebook memang menyebut, semua page, akun, dan grup ini tertaut dengan sindikat online Saracen.

"Kami menghapus page, grup, dan akun berdasarkan tindakan dan aktivitas mereka di Facebook, bukan karena konten yang diunggah," kata Head of Cybersecurity Policy Facebook Nathaniel Gleicher seperti dikutip dari Newsroom Facebook.

Menurut Gleicher, dalam hal penghapusan akun ini, orang-orang di balik aktivitas saling terkait satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mempresentasikan diri mereka sendiri.

"Itu adalah dasar dari tindakan kami (menghapus page, akun, dan grup)," kata Gleicher.

Secara total, Gleicher menyebut, Facebook menghapus 207 laman (page), 800 akun individual, dan 546 grup yang berkaitan dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten meresahkan lainnya.

Adapun upaya penutupan semua akun dilakukan berdasarkan dari perilaku (behaviour) akun, bukan konten yang diunggah akun tersebut.

"Secara umum, perilaku akun-akun ini tidak dapat dipercaya. Jadi kami menghapusnya karena memang perilaku mereka yang tidak otentik, dan melanggar kebijakan Facebook,” ujar Nathaniel Gleicher.

Menariknya, Gleicher juga mengungkap kalau masing-masing laman Facebook diperkirakan memiliki sekitar 170.000 orang pengikut. Bahkan, satu akun Instagram setidaknya mengantongi 65.000 pengikut.

Adapun beberapa page dan grup yang sudah dihapus Facebook, meliputi Permadi Arya (laman), Kata Warga (laman), Darknet ID (laman), Berita Hari Ini (grup), dan juga ac milan indo (grup).

"Maksud dari perilaku mereka ini adalah si pemilik akun yang ada di balik aktivitas ini, berkoordinasi satu sama lain dengan memakai akun palsu. Aktivitas mereka jelas tidak otentik," kata Gleicher menegaskan.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Video Asusila, Polisi Bakal Minta Keterangan Anak Musisi Indonesia
Kasus Video Asusila, Polisi Bakal Minta Keterangan Anak Musisi Indonesia

Ade Safri menjelaskan sedang fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Baca Selengkapnya
Kapolri Jawab Kritikan Beda Perlakuan Polisi ke Gunawan Sadbor dengan Influencer Promosi Judi Online
Kapolri Jawab Kritikan Beda Perlakuan Polisi ke Gunawan Sadbor dengan Influencer Promosi Judi Online

Kasus promosi judi online yang menjerat TikToker Gunawan alias Sadbor menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Tangkap yang Mempromosikan, Komisi III Desak Polisi Juga Usut Bos Judol
Tak Hanya Tangkap yang Mempromosikan, Komisi III Desak Polisi Juga Usut Bos Judol

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (10/11) menyebut Penangguhan penahanan Gunawan atas permintaan keluarga.

Baca Selengkapnya
Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya
Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya

Polisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies
Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies

Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Selidiki Laporan Aep yang Terintimidasi Akibat Konten Dede dan Dedi Mulyadi
Polda Metro Selidiki Laporan Aep yang Terintimidasi Akibat Konten Dede dan Dedi Mulyadi

Polisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.

Baca Selengkapnya
Minta Polisi Profesional, Said Didu Klaim Punya Bukti Kuat Dukungan Apdesi soal Pembebasan Lahan di Kronjo
Minta Polisi Profesional, Said Didu Klaim Punya Bukti Kuat Dukungan Apdesi soal Pembebasan Lahan di Kronjo

Said dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya