Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Korupsi Dana Hibah Jatim: Pokmas Bermasalah hingga Uang Disunat

Fakta-Fakta Korupsi Dana Hibah Jatim: Pokmas Bermasalah hingga Uang Disunat Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang berada di bawah naungan terdakwa Wakil Ketua DRPD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi. Uniknya, selain dianggap tak memiliki kualifikasi yang memadai dalam organisasi, mereka juga tak mendapatkan dana sesuai proposal yang diajukan alias disunat.

Hal ini terungkap saat beberapa pokmas yang memiliki nama nyleneh, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (16/6). Di antaranya adalah Marsadek, Ketua Pokmas Lidah Buaya.

Marsadek mengaku tidak tahu banyak mengenai Pokmas yang dipimpinnya itu. Sebab, dia hanya diberitahu dan ditunjuk oleh Ilham Wahyudi alias Eeng yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim. Saat itu, Eeng datang ke rumah dan menyebut akan membangunkan Jalan Makadam di dekat rumahnya.

Orang lain juga bertanya?

"Eeng datang ke rumah saya dan bilang mau buat jalan makadam," ceritanya, Jumat (16/6).

Saat itu lah, dia diminta untuk menjadi ketua pokmas. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai proposal pembangunan jalan yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak pernah tandangan untuk proposal. Hanya dikasih tahu saja kalau mau dibangunkan jalan," ungkapnya.

Saat disinggung JPU apakah ia pernah menandatangani sesuatu, Marsadek mengiyakannya. Ia menyatakan, jika dirinya hanya pernah sekali bertandatangan. Itu pun terjadi hanya pada saat penandatanganan pencairan dana Pokmas di Bank Jatim.

"Satu bulan setelah penandatangan, uang baru cair. Kurang lebih Rp60 juta (dana pokmas). Saya hanya dikasih Rp1 juta saja," pungkasnya.

Selain diberi uang Rp1 juta, dia juga diminta oleh Eeng untuk ikut bekerja membangun jalan. Dari kerja itu, ia mengaku hanya diupah Rp90 ribu saja perharinya.

Hal senada disampaikan oleh M Subari. Dia membenarkan bahwa dirinya ditunjuk oleh Eeng untuk menjadi Ketua Pokmas Saur Sepuh. Ditanya JPU mengenai asal usul nama Pokmasnya, dia mengaku tidak tahu.

Demikian juga saat ditanya apakah saat menjadi Ketua Pokmas dia memiliki struktur seperti bendahara maupun anggota, dia menyatakan tidak memiliki anggota sama sekali.

"Tidak ada (anggota dan bendahara). Pokoknya cuma dikasih tahu Eeng saja," ujarnya.

Dari pokmasnya ini, dia mengaku telah mencairkan uang sebesar Rp90 juta dari Bank Jatim. Namun, dari uang sebesar itu, ia hanya diberi Rp500 ribu saja oleh Eeng. Itu pun, harus ia bagi dengan teman yang mengantarnya.

"Ya cuma dikasih Rp500 ribu saja. Itu dibagi dua sama teman," ungkapnya.

Hal tak jauh beda juga dialami oleh Ketua Pokmas, Fuadi. Ketua Pokmas Asirotul itu juga tak tahu menahu mengenai asal usul nama pokmasnya. Sama seperti dua temannya, ia juga hanya menandatangani berkas pencairan dana Pokmas di Bank Jatim. Dari pencairan tersebut, turun dana sebesar Rp180 juta dan ia hanya mendapatkan uang Rp1 juta dari Eeng.

"Cuma satu juta saja diberi Eeng. Itu katanya uang pinjam KTP saya. Buku tabungan pun dibawa sama Eeng," tandasnya.

Diketahui, Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan koordinator lapangan (Korlap) para Pokmas yang aspiratornya adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Bersama Abdul Hamid, Eeng divonis bersalah karena melakukan suap terhadap Sahat. Oleh hakim, keduanya divonis 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim

KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Menteri Desa Kakak Cak Imin Usai KPK 'Obok obok' Rumahnya, Gepokan Uang Tunai Disita
VIDEO: Nasib Menteri Desa Kakak Cak Imin Usai KPK 'Obok obok' Rumahnya, Gepokan Uang Tunai Disita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar

Baca Selengkapnya