Fasilitator keluhkan penghentian program PNPM
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menghentikan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) pada 29 Desember 2014 dan mengalihkannya kepada Kementerian Desa. Hal itu membawa implikasi berupa putusnya kontrak 16 ribu fasilitator pendamping desa.
Hal itu dikeluhkan oleh sejumlah fasilitator yang tergabung dalam Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (AFPM). Mereka menilai penghentian program tersebut justru menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
"Kebijakan alih kelola program yang dilakukan dengan skenario tidak tepat sangat berdampak terhadap kelanjutan penyelesaian akhir sebuah program sekaligus akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Sekjen AFPM Agung Zulianto di gedung Kementerian Desa, Jakarta, Selasa (13/1).
-
Apa program yang dijalankan PNM untuk menekan kredit bermasalah? Konsep tanggung renteng dari Program Mekaar yang dijalankan PNM diyakini dapat menekan kredit bermasalah dan bagian dari mitigasi risiko.
-
Apa saja dampak buruknya? Akibat menonton TV terlalu dekat bagi kesehatan diketahui dapat menyebabkan mata tegang, mata kering, sakit kepala, dan penurunan konsentrasi.
-
Siapa yang mengkritik rencana BPN? Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listiyanto menilai masalah yang sering terjadi di dalam pemerintahan yakni pembentukan lembaga baru.
-
Kenapa PMO bisa merugikan kesehatan? PMO bisa membuat seseorang sulit memusatkan fokus dan konsentrasi karena selalu memikirkan konten pornografi. Adanya perubahan emosi saat anak tidak menonton pornografi, seperti terlihat cemas atau tidak tenang. Selain itu, PMO juga bisa meningkatkan risiko disfungsi seksual, penurunan sensitivitas seksual, luka pada alat kelamin, dan memperburuk kesehatan mental.
-
Kenapa PNM buat program Kampung Madani? Kampung Madani merupakan inisiasi PNM dalam menciptakan lingkungan produktif bagi para pelaku UMKM dan ultra mikro.
-
Mengapa program ferien job menimbulkan masalah? Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.
Agung mengatakan permasalahan tersebut diperparah dengan adanya dana sisa sebesar Rp 1 triliun yang terpaksa menganggur dan tidak bisa diserap. Ini membawa dampak berupa terhambatnya proses penyelesaian program.
"Pada sisi lain implementasi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum berjalan efektif dibuktikan dengan dokumen perencanaan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) belum siap," ungkap dia.
Selain itu, Agung menjelaskan belum dilaksanakannya penggabungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari Kemendagri ke Kementerian Desa membuat permasalahan semakin rumit. Menurut dia, dampak yang ditimbulkan adalah ketidakjelasan dasar hukum penyelesaian program PNPM-MPd.
Atas hal itu, Agung menyatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk melanjutkan PNPM-MPd sesuai batas akhir penggunaan anggaran sampai April 2015. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya kekosongan program sebelum adanya program baru sebagai penerapan dari UU Desa.
"Penyelesaian PNPM-MPd tahun anggaran 2014 sampai bulan April 2015 sekaligus melakukan tahapan kegiatan perencanaan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes tahun anggaran 2015 sebagai persiapan implementasi UU Desa dengan menggunakan fasilitator yang sudah ada dan dikelola oleh satuan kerja dalam satu ditjen agar lebih efektif," ungkap dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkopolhukam Moch Mahfud Md, menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini diambil setelah Kemenkes RI menerima laporan yang kuat dan bukti dari penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS
Baca Selengkapnyaseluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca SelengkapnyaPBNU membuat larangan bagi seluruh kader meminta iuran kepada masyarakat untuk kepentingan organisasi.
Baca SelengkapnyaNadiem mengaku cemas melihat biaya kenaikan UKT yang begitu mahal
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengedepankan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaSaat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun yang juga dikelola pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Baca SelengkapnyaMengingat, profesi PNS merupakan abdi negara yang harus siap ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia.
Baca SelengkapnyaSyahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.
Baca Selengkapnya