Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fasilitator keluhkan penghentian program PNPM

Fasilitator keluhkan penghentian program PNPM Ilustrasi Rupiah. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menghentikan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) pada 29 Desember 2014 dan mengalihkannya kepada Kementerian Desa. Hal itu membawa implikasi berupa putusnya kontrak 16 ribu fasilitator pendamping desa.

Hal itu dikeluhkan oleh sejumlah fasilitator yang tergabung dalam Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (AFPM). Mereka menilai penghentian program tersebut justru menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.

"Kebijakan alih kelola program yang dilakukan dengan skenario tidak tepat sangat berdampak terhadap kelanjutan penyelesaian akhir sebuah program sekaligus akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Sekjen AFPM Agung Zulianto di gedung Kementerian Desa, Jakarta, Selasa (13/1).

Agung mengatakan permasalahan tersebut diperparah dengan adanya dana sisa sebesar Rp 1 triliun yang terpaksa menganggur dan tidak bisa diserap. Ini membawa dampak berupa terhambatnya proses penyelesaian program.

"Pada sisi lain implementasi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum berjalan efektif dibuktikan dengan dokumen perencanaan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) belum siap," ungkap dia.

Selain itu, Agung menjelaskan belum dilaksanakannya penggabungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari Kemendagri ke Kementerian Desa membuat permasalahan semakin rumit. Menurut dia, dampak yang ditimbulkan adalah ketidakjelasan dasar hukum penyelesaian program PNPM-MPd.

Atas hal itu, Agung menyatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk melanjutkan PNPM-MPd sesuai batas akhir penggunaan anggaran sampai April 2015. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya kekosongan program sebelum adanya program baru sebagai penerapan dari UU Desa.

"Penyelesaian PNPM-MPd tahun anggaran 2014 sampai bulan April 2015 sekaligus melakukan tahapan kegiatan perencanaan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes tahun anggaran 2015 sebagai persiapan implementasi UU Desa dengan menggunakan fasilitator yang sudah ada dan dikelola oleh satuan kerja dalam satu ditjen agar lebih efektif," ungkap dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Bubarkan Pesantren Al-Zaytun
Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Bubarkan Pesantren Al-Zaytun

Menkopolhukam Moch Mahfud Md, menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Dugaan Bullying dan Pungli, PPDS Penyakit Dalam Unsrat - RS Kandou Dihentikan Sementara
Dugaan Bullying dan Pungli, PPDS Penyakit Dalam Unsrat - RS Kandou Dihentikan Sementara

Keputusan ini diambil setelah Kemenkes RI menerima laporan yang kuat dan bukti dari penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS

Kemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS

Baca Selengkapnya
Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas
Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas

seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan

Baca Selengkapnya
PBNU Larang Kader Minta Iuran dari Masyarakat untuk Kegiatan Organisasi
PBNU Larang Kader Minta Iuran dari Masyarakat untuk Kegiatan Organisasi

PBNU membuat larangan bagi seluruh kader meminta iuran kepada masyarakat untuk kepentingan organisasi.

Baca Selengkapnya
Batalkan Kenaikan UKT, Mendikbud Nadiem: Saya Cemas Melihat Angkanya
Batalkan Kenaikan UKT, Mendikbud Nadiem: Saya Cemas Melihat Angkanya

Nadiem mengaku cemas melihat biaya kenaikan UKT yang begitu mahal

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Bicara Soal Program Kartu Prakerja, Bakal Dilanjutkan?
Anies Baswedan Bicara Soal Program Kartu Prakerja, Bakal Dilanjutkan?

Anies Baswedan mengedepankan program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren

Mahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Ada Wacana Gaji Pegawai Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiunan Tambahan, Pekerja: Kan Sudah Ada JHT
Ada Wacana Gaji Pegawai Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiunan Tambahan, Pekerja: Kan Sudah Ada JHT

Saat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun yang juga dikelola pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Baca Selengkapnya
Sisi Negatif Jadi PNS: Harus Siap Bertugas Dimanapun, Tak Boleh Protes Gaji
Sisi Negatif Jadi PNS: Harus Siap Bertugas Dimanapun, Tak Boleh Protes Gaji

Mengingat, profesi PNS merupakan abdi negara yang harus siap ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Tegaskan Proses Hukum Kematian Dokter Aulia Tetap Jalan Meski Dekan FK Undip Minta Maaf
Kemenkes Tegaskan Proses Hukum Kematian Dokter Aulia Tetap Jalan Meski Dekan FK Undip Minta Maaf

Syahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.

Baca Selengkapnya