Ferdy Sambo Bersalaman dengan Seorang Pria Sebelum Masuk Ruang Sidang, Siapa Dia?
Merdeka.com - Seorang pria mengenakan baju putih dibalut jaket hitam sempat berjabat tangan dengan Ferdy Sambo. Momen itu terjadi saat Sambo hendak masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Kamis (20/10), Sambo terlihat dalam pengawalan ketat anggota Brimob bersenjata lengkap. Tiba-tiba, pria bertubuh gempal mengulurkan tanda ingin bersalaman dengan Sambo. Sambo mulanya balas menatap barulah kemudian menyapa lalu menjabat tangan pria itu.
Meski kedua tangannya diborgol, Sambo coba meraih tangan pria yang belum diketahui identitasnya tersebut. Tampak pula Sambo sempat menaikkan alis matanya
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditandu? Kondisi Safriani kini tampak membaik. Perempuan 34 tahun yang berprofesi sebagai bidan kampung di Desa Ratte, Kecamatan Tutar, Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini, telah mendapat pertolongan medis di rumah sakit.
-
Apa yang dilakukan pria itu? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Setelah disapa balik dan bersalaman dengan Sambo, lelaki itu tampak sedikit menarik tangan mantan kadiv Propam itu. Kemudian, dia meninggalkan lokasi karena Sambo juga sudah masuk ke ruangan sidang.
Sidang Tanggapan JPU
Sekadar informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim telah membacakan tanggapan atas eksepsi dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Dalam tanggapannya meminta agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi.
Sehingga JPU meminta majelis hakim menerima semua dakwaan untuk selanjutnya perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.
"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terangnya.
Selain itu JPU juga meminta agar selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat telah sesuai dengan KUHAP dan memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Sebagaimana mengacu pada rumusan Pasal 143 ayat 3 KUHAP bahwa surat dakwaan telah jelas, tegas tersusun secara sistematis. Dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian, pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.
"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan materi Pokok Perkara. Tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," sebutnya.
Sebelumnya, dalam eksepsinya Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan jaksa. Sebab kata anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan jaksa tidak menguraikan peristiwa tidak cermat dan tidak lengkap.
"Dengan demikian, kami selaku penasihat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Oleh karena itu, Sarmauli meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.
Termasuk juga meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," tambah dia.
Dakwaan Ferdy Sambo
Perlu diketahui bahwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.
"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.
Perbuatan Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana bersama-sama dengan dengan Ricard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berujung penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaWapres Maruf Amin yang ikut menghadiri acara didampingi sang istri, Wury Estu Handayani.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang pria yang diduga adalah seorang intel. Kedoknya dibongkar polisi ketika sedang pungut sampah di markas.
Baca SelengkapnyaMomen haru itu terjadi saat Hajatan Rakyat bersama calon presiden Ganjar Pranowo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2).
Baca SelengkapnyaMomen saat anggota Brimob cegah personel Propam yang akan bawa pendatang yang dicurigai sebagai preman.
Baca SelengkapnyaCapres Prabowo Subianto bertemu dengan bayi yang namanya sama dengan dirinya. Prabowo sempat mencium tangan dan kening bayi gemoy tersebut
Baca SelengkapnyaCapres Ganjar Pranowo melanjutkan kampanye di Kalimantan Timur hari ini. Di sela-sela sesi acara, Ganjar menyapa para penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaPutri sulung Ferdy Sambo, Trisha hadir di acara wisuda akpol sang adik menggantikan peran ayah dan ibunya yang sedang menjalani masa tahanan.
Baca SelengkapnyaCalon presiden, Ganjar Pranowo didatangi oleh seorang pria misterius yang menerobos penjagaan ketat.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnak Ferdy Sambo baru saja menjalani wisuda prajurit Bhayangkara Taruna, ia berjuang keras sendirian untuk meraih cita-citanya menjadi seorang Polisi.
Baca Selengkapnya