Ferdy Sambo Dipecat, DPR Tunggu Bersih-Bersih Jenderal Sigit di Internal Polri
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai pemecatan Irjen Ferdy Sambo berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri merupakan upaya menyingkirkan hambatan penanganan kasus kematian Brigadir J. Sebab, bila Sambo masih berstatus perwira tinggi akan menjadi hambatan dengan pengaruhnya.
"Saya melihat pemecatan di awal proses ini adalah bagian dari upaya menyingkirkan hambatan-hambatan dalam penanganan kasus. Jika Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri tentu dapat menjadi hambatan karena masih memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang-orang yang terlibat," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (26/8).
Pemecatan Sambo juga menjadi langkah awal untuk memberikan sanksi kepada anggota Polri lain yang terlibat. Diharapkan dengan ini akan dilakukan pembenahan internal.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
"Pemecatan Sambo oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri merupakan langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tentu proses ini akan terus berlanjut baik pidananya, pelanggaran etiknya bahkan selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan," jelas Taufik.
Politikus NasDem ini berharap pemecatan Sambo dapat membangun optimisme publik bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius menuntaskan kasus penembakan Brigadir J dan mampu menjawab keraguan publik.
"Tentunya langkah-langkah berikutnya dan kesungguhan untuk menangani kasis ini dapat terus perlahan membangkitkan kepercayaan publik," ujar Taufik.
Ditunggu juga langkah Kapolri Sigit melakukan pembenahan internal. "Kita juga akan menanti langkah pembenahan yang dilakukan Kapolri, khususnya reformasi kultural, seiring dengan penuntasan kasus ini," pungkas Taufik.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaPolri tengah membongkar jaringan narkoba Ferdy Pratama. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca SelengkapnyaProses promosi itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/429/II/KEP./2024 tertanggal 28 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKomjen Ahmad Dofiri ditunjuk sebagai wakapolri menggantikan Agus Andrianto
Baca Selengkapnya