Firli Bahuri Tegaskan Belum Diajak Bicara Soal Perpres KPK
Merdeka.com - Beredar draf Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo (Jokowi) perihal Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam draf yang beredar itu, terdapat tambahan organ pelaksana KPK, yaitu Inspektorat Jenderal.
Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri tak membantah atau membenarkan. Menurutnya, pihaknya hingga kini belum ada pembicaraan maupun pembahasan tersebut.
"Tidak ada, kalau draf kan itu masih draf, artinya kan belum ada pembahasan izin prakarsa untuk membahas itu juga belum ada oke," kata Firli usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD, di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Siapa yang belum diundang membahas susunan kabinet? Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa sampai saat ini Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum pernah diundang saat menbahas susunan kabinet.
-
Siapa yang mengatakan tidak ada refleksi khusus karena Jokowi tidak diundang? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Kenapa bukber Kabinet Jokowi tidak dihadiri semua menteri? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Katanya, pihaknya bakal diajak berdiskusi dalam hal itu. Namun, ia menegaskan belum ada pembahasan terkait dengan Perpres soal tata kerja dan organ pelaksana tersebut.
"Semua akan diajak bicara kalau sudah pembahasan, belum ada pembahasan itu, izin prakarsanya saja belum ada gimana mau dibahas," tegasnya.
Sementara itu, saat ditemui di Istana Kepresidenan, Firli mengakui sudah diajak bicara soal isi Perpres, tapi sebatas mekanisme pegawai KPK jadi ASN. Meskipun dia mengakui belum mengetahui persis isi Perpres tersebut.
"Saya sudah diberitahu MenPAN-RB tapi itu belum dibahas karena belum ada pembahasan tingkat Kementerian jadi kita tunggu saja," kata Firli.
Dia mengklaim beberapa butir yang kontra dalam Perpres yang beredar pun belum dibahas sama sekali. Ada beberapa butir pasal yang jauh dari marwah KPK.
"Yang jelas Perpres belum ada pembahasan apapun, cukup isunya seperti itu tidak ada pembahasan belum ada undangan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas hal itu," ungkap Firli.
Terkait Perpres tersebut, Firli berharap pembahasan dilakukan bersama. Dia menjelaskan dalam peraturan harus dibahas secara transparan.
"Bukan masalah berharap, itu tugas bersama, kita akan bahas bersama dong, tidak ada namanya peraturan pemerintah, perundang-undang, KPK pasti diajak," jelas Firli.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) Nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres itu diteken Jokowi pada 30 Desember 2019.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Minggu (5/1), dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Sekretariat Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat," bunyi Pasal 1 ayat (3) dalam Perpres itu.
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas KPK bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada dewas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli kini terjerat kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya