Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FPI Serahkan Surat Jawaban Somasi PTPN VIII Terkait Lahan Ponpes Markaz Syariah

FPI Serahkan Surat Jawaban Somasi PTPN VIII Terkait Lahan Ponpes Markaz Syariah Potret Ponpes Rizieq Syihab. YouTube DL Media ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) melalui Tim Advokasi Markaz Syariah resmi menyerahkan surat jawaban kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait lahan pondok pesantren Markaz Syariah Argokultural milik pimpinan FPI, Habib Rizieq Syihab.

Hal itu telah dikonfirmasi merdeka.com melalui salah satu kuasa hukum Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar. Surat jawaban tersebut telah diserahkan oleh kuasa hukum Ichwannudin Tuankota ditunjukan kepada Direktur PT Perkebunan Nusantara VIII Mohammad Yudayat di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (28/12).

Dalam surat jawaban yang ditandatangai oleh keenam kuasa hukum yakni, Munarman, Sugito Atmo Pawiro, M. Ichwannudin Tuankota, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih. Berikan 11 jawaban atas Somasi dari PTPN VII Nomor : SB/1.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Berikur isi 11 point yang menjadi jawaban dari pihak Tim Advokasi Markaz Syariah yang diterima merdeka.com:

1. Bahwa Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PT Perkebunan Nuasantara VIII (PTPN VIII) mengajukan Complain bail pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Klien kami, karena pembelian tahah tersebut oleh klien kami diketahui oleh aparat terkait mulai dari Kepala Desa hingga Gubernur, pembelian tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut adalah garapannya. Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut, maka secara aspek keperdataan, PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Klien kami mengosongkan tanah tersebut, kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan Klien kami sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak.

2. Bahwa Klien kami baru mengetahui keberadaan SHGU Nomor : 299 tertanggal 04 Juh 2008, melalu surat saudara Nomor SB/1.1/6131/XI1/2020, tertanggal 18 Desember 2020:

3. Bahwa terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun diatasnya Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syanah oleh klien kami, telah dibeli dari para petani penggarap yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para penggarap sebelumnya.

4. Bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasa secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dan 25 tahun lamanya:

5. Bahwa karena penguasaan dan pengelolaan fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat. schingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap. maka klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para penggarap atas lahan tersebut.

6. Bahwa tinsaka jual beli antara klien kami dengan para penggarap lahan, sudah cukup lengkap dan pembelian tersebut diketahui oleh perangkat Desa baik RT dan RW setempat yang kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat, maka secara hukum klien kami menguasai dan mengelola lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum, dan ini telah sesuai dengan kaidah hukum yaitu pembeliam dilindungi itikad baik sebagaimana surat Edaran Makamah Agung telah menegaskan hal ini dalam putusan MARI No. 251K/S1ip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang kaidah hukumnya berbunyi : "Pembeli: yang telah berundak dengan stikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah". Hal yang sama juga tclah dijelaskan oleh MA dalam Surat Edaran MA No 7/2012. yang dalam butir ke IX dirumuskan : “Perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalpun kemudian diketahui bahwa penjual adalah Orang yang tidak berhak “, dan Asas itikad baik tercantum juga dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi : “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak pertama dan kedua harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dan para pihak”, maka tidak benar apabila klien kami dianggap telah melakukan tindak pidana atas penguasaan lahan tersebut,

7. Bahwa berdasarkan informasi yang kami dapatkan dilapangan, terhadap sertifikat HGU PTPN VIII ternyata telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,

(Inkracht Van Gemyde), untuk menghindan tumpang undih kepemilkan atas lahan tersebut dan memastikan apakah betul sertifikat HGU PTPN VIII yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut benar berada di area lahan yang dikuasai klien kami, untuk itu diperlukan adanya klarifijasi secara resmi dan pihak BPN (Budan Pertanahan Nasional) terkait peta batas atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini diklaim oleh saudara (i.c. PT Perkebunan Nusantara VIII) yang berupa peta digital dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang merupakan instansi yang berwenang atas hal tersebut sehingga bersifat objektif dan independen.

8. Bahwa PTPN VIII sudah lebih dari 28 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut, dan telah ada 9 (sembilan) SHGU PTPN VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Tingkat Kasasi Mahkamah Agung), sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila LAHAN DITELANTARKAN oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat.

9 Bahwa berdasarkan:

A. UUD Pokok Agraria Bab IV tentang Hak Guna Usaha pasal 34 huruf e Hak guna usaha hapus karena diterlantarkan,

B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk :

c. mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis:

g. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus:

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 huruf e dan PP No 40 tahun 1996 Pasal 12 (1) huruf c tersebut di atas, dengan mengingat fakta PTPN VII sudah lebih 25 tahun menelantarkan lahan a qou, TIDAK mengelola sendiri lahan a quo, maka SHGU No. 299 tersebut HAPUS DEMI HUKUM:

10.Bahwa sejak membeli lahan dari masyarakat yang menguasa dan menggarap lahan selama 25 (dua puluh lima) tahun, klien kami telah mengelola dan melakukan kegiatan yang bersifat produkuf sebagaimana Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 1996, seperti penggunaan lahan untuk kepentingan pertanian, perkebunan dan peternakan, klien kami juga menggunakan lahan tersebut untuk membangun lembaga pendidikan agama islam sebagaiman tujuan dari didirikanya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukan Undang Undang Dasar 1945 yaitu turut serta dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga pihak saudara tidak dapat sewenang-wenang terhadap hak klien kami atas pengelolaan lahan tersebut,

11. Bahwa atas hal hal yang telah kami uraikan tersebut diatas, maka kami tetap membuka ruang untuk musyawarah dan menyelesakan secara kekeluargaan dengan tidak mengenyampingkan kesiapan kami menghadapi saudara secara hukum yang berlaku di Indonesia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf hingga Hak Pengelolaan kepada Pemprov Kalbar dan Polri
AHY Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf hingga Hak Pengelolaan kepada Pemprov Kalbar dan Polri

Menteri AHY menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar terus menggalakkan sertipikasi bagi tanah-tanah wakaf.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Wamen Raja Juli Ungkap Perintah Jokowi: Percepat Sertifikasi Tanah Muhammadiyah
Wamen Raja Juli Ungkap Perintah Jokowi: Percepat Sertifikasi Tanah Muhammadiyah

Penyerahan sertifikat ini bertujuan agar tanah Persyarikatan Muhammadiyah terjaga.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR Raja Antoni: Tanah Wakaf Harus Aman dari Mafia Jahat
Wamen ATR Raja Antoni: Tanah Wakaf Harus Aman dari Mafia Jahat

Organisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus dipastikan kepastian hukum atas tanahnya.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

Penyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.

Baca Selengkapnya
Penilaian 236 Lahan Terdampak Pembangunan UIII Depok Ditarget Rampung Dua Hari ke Depan
Penilaian 236 Lahan Terdampak Pembangunan UIII Depok Ditarget Rampung Dua Hari ke Depan

Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.

Baca Selengkapnya
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf di Indramayu, Wamen Raja Juli: Komitmen Jalankan Amanah Presiden Jokowi
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf di Indramayu, Wamen Raja Juli: Komitmen Jalankan Amanah Presiden Jokowi

Masyarakat diminta menjaga sertifikat dengan cara memfotocopy-nya, guna mencegah hal tak diinginkan.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
Wamen ATR: Sengketa Tanah Wakaf Dapat Dihindari dengan Sertifikat
Wamen ATR: Sengketa Tanah Wakaf Dapat Dihindari dengan Sertifikat

Kepada para penerima sertifikat wakaf, Raja Juli berpesan supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik.

Baca Selengkapnya
Lindungi Aset Ulama, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Yayasan Syaikhona Cholil Al-Bangkalani
Lindungi Aset Ulama, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Yayasan Syaikhona Cholil Al-Bangkalani

Komitmen Lindungi Aset Ulama, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Yayasan Syaikhona Cholil Al-Bangkalani

Baca Selengkapnya
Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tarumartani Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya
Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tarumartani Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya

Dugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.

Baca Selengkapnya