Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal Maju Pilkada Solo, Pasangan Abah Ali-Gus Amak Batalkan Gugat KPU

Gagal Maju Pilkada Solo, Pasangan Abah Ali-Gus Amak Batalkan Gugat KPU Pasangan Abah Ali-Gus Amak di Pilkada Solo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan independen di Pilkada Solo Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid alias Abah Ali-Gus Amak (Alam) yang gagal memenuhi persyaratan mengurungkan niatnya untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu. Mereka juga urung melaporkan KPU Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pembatalan tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan Alam, Awod, Minggu (1/3). Pembatalan tersebut berkat keinginan pasangan Abah Ali-Gus Amak yang memilih legowo atas keputusan KPU Solo yang dinilai tidak adil.

"Pada awalnya kami memang berniat membawa persoalan ini ke Bawaslu. Namun, dari bakal calon wali kota independen (Muhammad Ali), beliau akhirnya pilih legowo," ujar Awod, Minggu (1/3).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Awod, pasangan Abah Ali-Gus Amak ingin membantu pihak Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Solo. Ia mengucapkan terima kasih pada semua relawan yang dengan ikhas membantu dalam pengumpulan KTP.

Terpisah, Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma membenarkan pasangan Abah Ali-Gus Amak yang gagal maju independen urung mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Sebenarnya kami memberikan waktu selama 3 hari kepada pasangan Abah Ali-Gus Amak mulai tanggal 27-29 Februari untuk mengajukan gugatan. Kami tunggu sampai Sabtu pukul 00.00 WIB tidak ada gugatan masuk dan dianggap gugur," jelasnya.

Sebelumnya pasangan Abah Ali-Gus Amak akan mengambil langkah hukum setelah berkas dukungan syarat independen sebanyak 38.743 e-KTP ditolak KPU. Dimana dari berkas syarat itu, sebanyak 24.186 dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Solo. Sementara yang dianggap memenuhi syarat hanya 14.557 dukungan. Padahal, untuk bisa maju jalur independen harus mengumpulkan 35.870 e-KTP.

Lebih lanjut Awod mengemukakan, pasangan Alam mengimbau kepada pendukung untuk tetap satu komando, dan menerima hasil keputusan tersebut. Tim Alam juga memastikan tidak akan ada aksi unjuk rasa menuntut KPU agar menerima berkas syarat dukungan independen yang dilakukan pendukung.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Silon Mati Sebelum Waktunya, Bacalon Bupati Garut Ancam Pidanakan Komisioner KPU
Silon Mati Sebelum Waktunya, Bacalon Bupati Garut Ancam Pidanakan Komisioner KPU

Calon perseorangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.

Baca Selengkapnya
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri

Tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Pisah dengan KIM Plus di Pilkada Solo: Kami Tidak Dihargai
Partai Gelora Pisah dengan KIM Plus di Pilkada Solo: Kami Tidak Dihargai

Partai Gelora menyatakan mundur dari KIM Plus yang mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Respati Ardi-Astrid.

Baca Selengkapnya
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai

Pemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.

Baca Selengkapnya
KPU Bali Ungkap Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
KPU Bali Ungkap Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Mereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Nasib Koalisi Respati-Astrid di Pilkada Solo Usai Gelora Cabut Dukungan
Nasib Koalisi Respati-Astrid di Pilkada Solo Usai Gelora Cabut Dukungan

Edy Jasmanto memastikan jika seluruh partai pengusung tetap solid untuk memenangkan Respati-Astrid di Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya

MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Mundur Pencalonan Pilkada Solo, Gusti Bhre Fokus Menangkan Respati Achmad-Astrid Widayani
Mundur Pencalonan Pilkada Solo, Gusti Bhre Fokus Menangkan Respati Achmad-Astrid Widayani

Kedatangan Gusti Bhre ke KPU juga mendapatkan sambutan hangat dari para relawan.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya