Gagal Maju Pilkada Solo, Pasangan Abah Ali-Gus Amak Batalkan Gugat KPU
Merdeka.com - Pasangan independen di Pilkada Solo Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid alias Abah Ali-Gus Amak (Alam) yang gagal memenuhi persyaratan mengurungkan niatnya untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu. Mereka juga urung melaporkan KPU Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pembatalan tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan Alam, Awod, Minggu (1/3). Pembatalan tersebut berkat keinginan pasangan Abah Ali-Gus Amak yang memilih legowo atas keputusan KPU Solo yang dinilai tidak adil.
"Pada awalnya kami memang berniat membawa persoalan ini ke Bawaslu. Namun, dari bakal calon wali kota independen (Muhammad Ali), beliau akhirnya pilih legowo," ujar Awod, Minggu (1/3).
-
Siapa yang melaporkan ketua KPU? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kenapa Sirekap KPU dipertanyakan? Kiki mengatakan, banyaknya penggelembungan dalam aplikasi Sirekap KPU ini menunjukan bahwa KPU memicu ketidakpercayaan publik. Padahal Pemilu serentak 2024 yang jujur dan akuntabel termaktub dalam Pasal 3 huruf b dan i UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
-
Apa pelanggaran etik KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa PPK pemilu itu? PPK pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. PPK bertanggung jawab dalam mengatur dan melaksanakan segala kegiatan terkait pemilihan umum di tingkat kecamatan, termasuk mengatur pemilihan anggota DPRD, Bupati/Walikota, dan Gubernur.
-
Kenapa PDIP gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa Pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
Menurut Awod, pasangan Abah Ali-Gus Amak ingin membantu pihak Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Solo. Ia mengucapkan terima kasih pada semua relawan yang dengan ikhas membantu dalam pengumpulan KTP.
Terpisah, Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma membenarkan pasangan Abah Ali-Gus Amak yang gagal maju independen urung mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Sebenarnya kami memberikan waktu selama 3 hari kepada pasangan Abah Ali-Gus Amak mulai tanggal 27-29 Februari untuk mengajukan gugatan. Kami tunggu sampai Sabtu pukul 00.00 WIB tidak ada gugatan masuk dan dianggap gugur," jelasnya.
Sebelumnya pasangan Abah Ali-Gus Amak akan mengambil langkah hukum setelah berkas dukungan syarat independen sebanyak 38.743 e-KTP ditolak KPU. Dimana dari berkas syarat itu, sebanyak 24.186 dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Solo. Sementara yang dianggap memenuhi syarat hanya 14.557 dukungan. Padahal, untuk bisa maju jalur independen harus mengumpulkan 35.870 e-KTP.
Lebih lanjut Awod mengemukakan, pasangan Alam mengimbau kepada pendukung untuk tetap satu komando, dan menerima hasil keputusan tersebut. Tim Alam juga memastikan tidak akan ada aksi unjuk rasa menuntut KPU agar menerima berkas syarat dukungan independen yang dilakukan pendukung.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah tercatat mendapatkan sebanyak 528.815 suara.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca Selengkapnya