Ganjil Genap dan Car Free Day di Jakarta Ditiadakan saat Libur Panjang Akhir Pekan
Merdeka.com - Sistem Ganjil Genap tidak berlaku selama libur panjang akhir pekan. Libur panjang dimulai dari Hari Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2023, kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari Minggu.
"Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (31/5).
Selain Ganjil Genap, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di DKI Jakarta juga ditiadakan pada Minggu 4 Juni 2023.
-
Kapan liburan berlangsung? Last week, I went to a traditional market to buy some daily needs.
-
Apa saja libur nasional 2024? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Kapan waktu tepat untuk libur sehari? Hustle Culture telah membuat orang cenderung mengisi akhir pekan mereka dengan kegiatan sosial dan produktif, namun hal ini sering kali membuat mereka kehabisan waktu untuk benar-benar bersantai sebelum minggu baru dimulai. Oleh karena itu, penting untuk mengakui manfaat dari mengambil waktu untuk beristirahat dari tekanan pekerjaan dan tanggung jawab pribadi untuk sementara waktu.
-
Bagaimana cara mendapatkan libur nasional? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Kapan Hari Raya Waisak dirayakan? Waisak umumnya dilaksanakan pada bulan Mei atau tepatnya saat bulan purnama.
TMC Polda Metro Jaya menginformasikan peniadaan HBKB via akun media sosial instagram.
"Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun @tmcpoldametro.
Sekedar informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik. Penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut 26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPukul 18.00 Wib, lalu lintas di dari dan ke arah Puncak akan ditutup karena di ruas itu akan diterapkan kebijakan car free night atau malam bebas kendaraan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo didampingi istri Siti Atiqoh Supriyanti menyambangi Car Free Day di Jalan Slamet Riyadi Solo pada Minggu (24/12) pagi.
Baca SelengkapnyaHasil dari kajian Bawaslu Jakpus akan berupa rekomendasi yang setelahnya dilanjutkan ke Bawaslu RI yang menangani.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi pada Minggu (21/7) saat car free day sekaligus parade kebaya nasional di sekitar Lapangan Merdeka Medan.
Baca SelengkapnyaMenurut Gibran, yang tidak diperbolehkan dalam pergub ialah kegiatan partai politik.
Baca SelengkapnyaTitik parkir itu disediakan untuk mengantisipasi dampak kepadatan saat perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta.
Baca Selengkapnya