Gara-Gara Ini, Hakim Adili Pacar Mario Dandy Dilaporkan Langgar Etik ke KY
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima aduan yang dilayangkan oleh Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP). Aduan itu perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tunggal pada sidang penganiayaan David terhadap terdakwa anak AG (15).
"Benar, KY sudah menerima laporan yang dimaksud. Tentu kita akan periksa dulu laporannya," kata Juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).
Miko mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh hakim sebagaimana prosedur yang berlaku.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
"Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) telah melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menangani kasus AG ke Komisi Yudisial (KY).
Aisyah Asyifa salah satu Perwakilan Koalisi AG-AP menilai alasan melaporkan dua hakim tersebut yakni Sri Wahyuni Batubara dan Budi Hapsari. Karena, diduga melanggar kode etik pada saat mengambil keputusan vonis dalam sidang AG.
"Kami Koalisi menyampaikan pengaduan ke KY dan Bawas MA terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan dan hakim pada PT DKI Jakarta," kata Aisyah kepada wartawan Kamis (25/5) kemarin.
Salah satunya yang diadukan, kata Aisyah, lantaran hakim PN Jaksel Sri Wahyuni dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang. Salah satunya dengan tidak memutar video CCTV kejadian penganiayaan dalam ruang sidang.
"Video CCTV tersebut memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan. Dengan pemilihan fakta oleh hakim tanpa melihat fakta di persidangan," ujarnya.
Sedangkan untuk hakim tunggal PT DKI Jakarta yakni Budi Hapsari, ujar Aisyah, pihaknya juga memiliki keberatan. Salah satunya, tidak memeriksa memori banding secara keseluruhan berdampak putusan banding terdakwa AG dinilai sangat terburu-buru.
"Bahwa waktu putusan yang kurang dari 24 jam tersebut telah mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan anak tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti CCTV," pungkasnya.
Sekedar informasi, majelis hakim tingkat pertama dan banding telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa AG. Dimana, mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan berencana David.
Sebagaimana, dianggap AG diyakini melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca Selengkapnya