Gara-gara narkoba, suami dan istri yang sedang hamil tua terancam dibui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan tuntutan berbeda terhadap seorang pasangan suami istri, dalam perkara narkoba sebanyak 3,4 kilogram.
Terdakwa Andria Roza (23), warga Jalan Potong Lembu PLT Sulawesi, Kepulauan Riau dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan suaminya, Fajar Hendrawan alias Candra Sembiring (37), mendapat tuntutan 17 tahun penjara.
Dengan tuntutan berbeda tersebut, Andria Roza langsung menangis di hadapan Ketua Majelis Dede Suryana Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin persidangan, supaya diberikan keringanan dan dibebaskan. Karena, dirinya sekarang ini sedang mengandung, hamil delapan bulan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Maka akan bisa melahirkan di dalam tahanan penjara, jika mendapatkan hukuman berat.
"Saya ingin keringanan pak hakim (Dede Suryana). Saya sedang hamil tua," ucap Andria Roza.
Hukuman berbeda karena JPU mengingat dengan melihat kondisi terdakwa perempuan sekarang ini sedang hamil tua, usianya menginjak 8 bulan, tidak waktu lama akan melahirkan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai pasangan suami istri ini dianggap bersalah, karena dengan sengaja menyimpan narkoba sabu seberat 3,4 kilogram.
Hal ini terungkap, setelah pihak BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Surabaya. Dimana, orang yang pertama ditangkap Selasa (24/1) adalah Shapari Brazil, serta Igar Setiyono Bramanto dalam berkas terpisah.
Dari penangkapan itu, keduanya mengaku kalau narkoba sebanyak 3,4 kilogram itu adalah milik Fajar Hendrawan alias Candra Sembiring dan Andria Roza. Mendengar pengakuan tersebut, Fajar dan Roza yang akan kabur ke Jakarta berhasil ditangkap.
Fajar dan Roza mengakui, bahwa narkoba sabu 3,4 kilogram itu miliknya. Maka dianggap bersalah dan melanggar pasal 112 dan 114 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini terdakwa atas nama Andria Roza dituntut 6 tahun penjara, sedangkan terdakwa atas nama Fajar Hendrawan dituntut 17 tahun penjara," terang JPU Suci Anggraeni, dalam bacaan surat tuntutannya, Senin (9/10).
Mengenai tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Gali Dewangga mengaku, tuntutan yang diberikan terhadap kliennya dari jaksa itu terlalu berat dan tinggi.
Apalagi, di persidangan itu tidak ada bukti konkrit kalau narkoba itu milik terdakwa Fajar Hendrawan alias Candra Sembiring dan Andria Roza.
"Roza ini tidak tahu yang diawasi suaminya itu orang yang membawa sabu, dan sabu itu bukan milik Fajar langsung. Kami akan melakukan upaya perlawanan (pembelaan) supaya mendapatkan keringanan. Terutama Roza, yang sekarang sedang hamil delapan bulan. Ini bisa berdampak kondisi kandungannya," kata Galih. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku pernah mengantar sabu-sabu untuk modal pesta pernikahan Maret lalu. Kini dia beralasan jadi kurir untuk cari uang persalinan istrinya.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaBD sebelumnya divonis 7 bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPasangan muda berinisial GR dan RN ketahuan aborsi. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaTak hanya TM, BD diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban.
Baca Selengkapnya