Gara-gara Peraturan MA, PK IPL Bandara Kulonprogo tertunda
Merdeka.com - Pengajuan Peninjauan Kembali IPL (Izin Penetapan Lahan) Bandara Kulonprogo oleh Wahana Tri Tunggal dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta tertunda. Hal itu dikarenakan adanya perubahan peraturan pengajuan PK dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Yogi Zul Fadhli, perwakilan LBH Yogyakarta yang mendampingi Wahana Tri Tunggal mengatakan, sudah menyiapkan segala berkas pengajuan PK. Namun, ternyata tidak bisa diterima melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta karena peraturan baru.
Dalam Peraturan MA nomor 2/2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara, pasal 19 dinyatakan, putusan kasasi merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum peninjauan kembali.
-
Kapan kereta api Jogja-Bantul berhenti beroperasi? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Peraturan itu yang akan kami kaji dalam waktu dua hari ke depan. Padahal dalam Undang-Undang MA dan Undang-Undang PTUN, tidak batasan PK. Ini kenapa Perma-nya justru bertentangan," kata Yogi pada wartawan, Senin (18/4).
Yogi menilai ada kejanggalan terbitnya Peraturan MA itu. Sebab, Peraturan MA diterbitkan pasca kasasi IPL pada 27 Oktober 2015. Aturan itu baru disosialisasikan pada Februari 2016.
"Kita melihat ini aneh. Kami sekarang cuma punya waktu sampai Jumat untuk menentukan sikap dan mengajukan PK. Tapi kalau ada peraturan MA yang seperti ini, maka kami pun bertanya-tanya. Seharusnya setiap orang berhak mendapatkan hak untuk mendapatkan keadilan," ujar Yogi.
Dalam waktu dekat, Yogi menyatakan segera melakukan konsultasi terkait munculnya Peraturan MA itu.
"Kita konsultasi dulu. Yang jelas, kami tetap akan mengupayakan agar warga tetap mendapatkan keadilan," tutup Yogi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu buntut dari keputusan MK terkait batas usia.
Baca SelengkapnyaSunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca Selengkapnya