Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-Gara Viralkan Aksi Unjuk Rasa, Sepasang Kekasih Disiram Air Keras

Gara-Gara Viralkan Aksi Unjuk Rasa, Sepasang Kekasih Disiram Air Keras Sepasang kekasih disiram air keras di Pekanbaru. ©2021 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Sepasang kekasih Heggi (26) dan Indah (26) disiram air keras oleh empat orang pria di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Kota Pekanbaru, Riau. Keduanya disiram air keras lantaran memviralkan sebuah aksi unjuk rasa.

"Keempat pelaku kami tangkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kedua korban mengalami luka berat. Korban disiram air keras," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (20/1).

Dia menjelaskan, keempat pelaku yakni J Sitorus (28), Elda Pardede (26), Trisurya (18) dan Fajar G (51). Polisi menangkap para pelaku di sebuah hotel Pekanbaru.

Kejadian penyiraman air keras itu dilakukan pelaku di Jalan Tamtama, Labuh Baru, Rabu (13/1) lalu. Korban bernama Indah saat itu bersama pacarnya melintas di jalan. Namun, tiba-tiba 4 orang pria tak dikenal langsung menyiram air keras ke arah pelaku.

Setelah kejadian, korban dirawat di RSUD Arifin Achmad dengan luka berat di wajah. Lalu korban membuat laporan. Dari laporan itu, polisi melakukan rangkaian penyidikan hingga olah TKP.

"Petugas mendapat informasi berada di hotel untuk digrebek. Lalu keempat pelaku berhasil ditangkap. Pelaku JS berperan sebagai eksekutor yang menyiram korban. EP mengendarai motor, TS membonceng FG membuntuti korban dan akhirnya menyiram korban. Mereka ini bermufakat jahat melakukan penganiayaan kepada korban," jelas Nandang.

Dia menyebutkan, para pelaku merasa dendam gara-gara korban memviralkan aksi unjuk rasa di Kampar beberapa waktu lalu. Pelaku tidak terima dan akhirnya mencari korban.

"Motifnya, pelaku sakit hati terhadap korban. Korban memviralkan aksi unjuk rasa para pelaku. Lalu timbul sakit hati," ujarnya.

Nandang mengatakan, para pelaku ditahan polisi. Keempatnya dijerat Pasal 355 ayat (1) Juncto Pasal 353 ayat (1) dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi
Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Ciduk 5 Orang Pembubaran Diskusi di Kemang, Dua Langsung Jadi Tersangka
VIDEO: Polisi Ciduk 5 Orang Pembubaran Diskusi di Kemang, Dua Langsung Jadi Tersangka

Dua orang itu terindikasi melakukan pidana perusakan hingga menganiaya sekuriti hotel

Baca Selengkapnya
3 Penyiram Air Keras ke Polisi di Jakbar Ditangkap, Satu Pelaku Usia ABG
3 Penyiram Air Keras ke Polisi di Jakbar Ditangkap, Satu Pelaku Usia ABG

Saat ini, semua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Motif belum diketahui.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Pemotor Penyiram Air Keras ke Sejoli di Cengkareng
Polisi Buru Pemotor Penyiram Air Keras ke Sejoli di Cengkareng

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cengkareng dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tengah memburu pelaku penyiraman air keras tersebut.

Baca Selengkapnya
Remaja Dibacok dan Disiram Air Keras saat Tawuran di Ciledug, 6 Pelaku Ditangkap
Remaja Dibacok dan Disiram Air Keras saat Tawuran di Ciledug, 6 Pelaku Ditangkap

Enam pelakutawuran di Ciledug, Kota Tangerang ditangkap polisi. Mereka diduga membacok dan menyiram rivalnya dengan air keras.

Baca Selengkapnya
Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jakbar, Tiga Orang Ditangkap
Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jakbar, Tiga Orang Ditangkap

Dua anggota yang mengalami luka atas nama Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana dan Gerald D' Hargado.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Klaim ABG Wanita Dicekoci Miras, 2 Pemuda Babak Belur Dipukuli & Dilempari Kursi Piring
Gara-Gara Klaim ABG Wanita Dicekoci Miras, 2 Pemuda Babak Belur Dipukuli & Dilempari Kursi Piring

Para pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kapolri Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang
Kapolri Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang

Kapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.

Baca Selengkapnya
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi Kemang, Total Jadi 5 Orang
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi Kemang, Total Jadi 5 Orang

Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Adapun, RR ditangkap di rumah keluarganya kawasan Bekasi.

Baca Selengkapnya
Ngumpet di Rumah Pacar, Penyiram Air Keras ke Polisi saat Tawuran di Jatinegara Ditangkap
Ngumpet di Rumah Pacar, Penyiram Air Keras ke Polisi saat Tawuran di Jatinegara Ditangkap

Penangkapan dilakukan di kediaman kekasih SSA alias U di daerah Otista.

Baca Selengkapnya