Gelapkan Dana Desa Rp 195 Juta, Kades di Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan mantan Kepala Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami berinisial BH sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017.
Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko, Hendri Antoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2016-2017.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan surat penetapan dari Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko Nomor B01/L.J14/FD.108 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang penetapan status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.
-
Bagaimana HW melakukan korupsi? Tersangka HW yang memakai nama penyedia barang perorangan NC untuk pengadaan Consumable di PT IMS dalam pelaksanaannya sebagian besar tanpa disertai surat permintaan pembelian (SPP), serta tanpa adanya perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) atau Justifikasi yang memadai,' tegasnya.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
Hendri menjelaskan, untuk kegiatan ini dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara BH dilakukan dengan cara mark up (penggelembungan) anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang seolah dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana APBDes.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dana desa ini sesuai hasil penghitungan auditor independen dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni sebesar Rp 195.150.000.
Perbuatan tersangka ini diancam primer pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.
Seperti diberitakan Antara, Hendri menyebutkan, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami pada Tahun 2016 mengelola APBDes dengan total sebesar Rp 730.304.000 dan tahun 2017 mengelola APBDes sebesar Rp 1.120.461.000 yang diperuntukkan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dana desa dan alokasi dana desa selama dua tahun berturut-turut ini juga untuk pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaSaat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca Selengkapnya