Gelapkan Uang Klien Rp26 Juta, Pengacara Gadungan di Karanganyar Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Anggota Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan seorang tersangka berinisial DAW (51) warga Mojogedang, Karanganyar, yang mengaku sebagai pengacara. DAW diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya yang juga seorang peternak babi, sebesar Rp 26 juta.
"Beberapa waktu lalu kami telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya, berupa pengurusan izin kandang babi. Untuk klien sudah menyerahkan uang sekitar Rp26 juta, tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, Jumat (22/1).
"Pelaku disinyalir merupakan seorang pengacara, tapi setelah kita cek keabsahannya, ternyata yang bersangkutan bukan seorang pengacara. Dibuktikan dengan adanya surat keputusan dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI), yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota advokat,” sambungnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Tegar menyampaikan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika korban HL (56), warga Banjarsari Solo, meminta DAW untuk mengurus perizinan pembuatan kandang babi. Kemudian, pelaku meminta uang Rp 26 juta. Namun setelah beberapa waktu ternyata uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pelaku.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, telah banyak perbuatan yang dilakukan dengan mengaku sebagai hakim tipikor, mantan Wali Kota Mataram dan pengacara DPP PDIP,” katanya.
Berdasarkan bukti yang ada, alat bukti yang cukup berupa kuitansi dan keterangan saksi, dilakukan proses selanjutnya. Yakni dengan menjerat pelaku dengan pasal penggelapan 378. Ancaman hukuman untuk DAW, dikatakannya, maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut Tegar menyampaikan, selain HL, masih ada sejumlah korban yang melaporkan kasus serupa ke Polres Karanganyar. Menurut tegar, DAW juga membuka praktek pengacara dengan menginduk ke Perari, sehingga dia tidak memiliki kantor pengacara tersendiri.
“Kalau dari data yang kami peroleh yang bersangkutan belum memperoleh sertifikat sarjana,” katanya.
Sementara itu, DAW mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Sedangkan terkait kasus dugaan penipuan yang lain, masih dalam proses negosiasi dan konfirmasi untuk diselesaikan.
“Baru sekali ini, yang lain itu masih proses negosiasi penyelesaian,” pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca Selengkapnya