Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia

Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia Barakeh Wissam. ©2020 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bali, mengamankan Barakeh Wissam yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah. Warga asing itu diamankan karena menyelenggarakan yoga massal di House of Om, di Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar, Bali hingga viral di media sosial.

Kemudian, Barakeh Wissam saat ini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Rabu (24/6) sore.

Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Maniuruk menerangkan, pada tanggal 18 Juni 2020 lalu, pukul 17.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita, Barakeh Wissam mengadakan yoga massal dan dihadiri puluhan orang.

"Barakeh Wissam, mengadakan kegiatan meditasi masal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang. Dan menimbulkan keresahan warga di tengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19," kata Jamaruli.

Ia juga mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diperoleh keterangan penanggung jawab kegiatan bernama Barakeh Wissam pemegang Izin Tinggal (ITAS) Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om atau PT Aum House Bali.

"Kegiatan itu, tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat. Hanya, pemberitahuan secara lisan. Pelaksanaan kegiatan itu, diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak adanya social distancing, tidak menggunakan masker dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Kemudian, penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara itu, setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

"Berdasarkan dari hasil pengambilan keterangan, Barakeh Wissam tidak mematuhi Permenkes tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan virus corona," ujarnya.

"Dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020, tentang penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang," sambungnya.

Menurutnya, berdasarkan hal itu Barakeh Wissam dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75, Ayat 1, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Yang berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing, yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, selain itu arahan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali adalah gugus tugas mendukung langkah tegas yang diambil Kemenkumham Bali, bahwa protokol kesehatan harga mati dan setiap orang wajib taat.

Kemudian, juga Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, harus ekstra hati-hati dalam membuka sektor pariwisata. Dalam, konteks new normal sektor pariwisata dan pendidikan menjadi sektor terkait yang akan dibuka, dengan mempertimbangkan data dan fakta lapangan kasus positif.

"Tindakan tegas perlu dilakukan, agar tidak menjadi boomerang di masyarakat. Di satu sisi dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali untuk taati protokol kesehatan. Maka sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan," ujar Jamaruli.

Jamaruli juga menyampaikan, dasar hukum penahanan adalah Barakeh Wissam melanggar Pergub Nomor 8551 tahun 2020 dan juga menyangkut Undangan-undang imigrasi masalah penyalahgunaan izin tinggalnya. Kemudian, Barakeh Wissam untuk sementara ditahan di Rudenim Denpasar untuk proses deportasi dan nantinya akan dipulangkan ke negaranya.

"Iya kita tahan di rumah detensi dan nanti kita akan pulangkan ke negaranya, di deportasi. Sebenarnya, batasnya paling hanya kita tahan di sini bisa sampai 30 hari dan langsung kita akan pulangkan itu prosesnya. Tapi, kita lihat juga ada tidak penerbangan pulang ke negaranya. Kalau tidak ada iya bertahan dulu di rumah detensi imigrasi," ujarnya.

"Ini proses deportasi, di rumah dentesi adalah dalam rangka proses deportasi untuk pemulangan ke negaranya. Jadi, tidak serta-merta kita pulangkan dengan masa Covid-19 seperti ini. Tempat sementara di Rudenim, jadi dia tidak bisa berkeliar lagi dan berkegiatan diluar sana," ujar Jamaruli.

Seperti yang diberitakan, foto dalam acara yoga yang diselenggarakan oleh House of Om Bali, di Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar, menjadi viral di media sosial.

Viralnya foto itu, karena terlihat puluhan Warga Negara Asing (WNA) tanpa menerapkan pembatasan jarak dan juga tidak menggunakan masker. Foto-foto itu viral, diunggah oleh pemilik akun twitter @jennyjusuf dan dalam unggahannya, Jenny Jusuf menyesalkan kegiatan itu, karena tidak menerapkan pembatasan jarak dan tanpa memakai masker.

Sementara Wissam Barakeh selaku Pendiri House Of Om Community membenarkan peristiwa itu, dan kegiatan itu dilakukan pada 18 Juni 2020 lalu. Namun, pihaknya juga menyesal dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya Bali.

"Saya meminta maaf dan saya ingin meminta maaf lagi melalui media anda," kata Wissam Barakeh, saat dikonfirmasi, Senin (22/6) sore.

Ia juga menyampaikan, bahwa dirinya telah meminta maaf di akun instagram @houseofom.bali. Wissam Barakeh di akun itu menulis, bahwa dirinya sangat bertanggung jawab penuh atas acara yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2020.

"Dimana, banyak orang datang ke sekolah kami. Hal tersebut adalah kesalahan besar dan tidak masuk akal yang terjadi di masa yang sulit seperti sekarang ini. Komunitas kami sangat menyayangi dan menghargai Bali dan masyarakat Bali," tulis Wissam Barakeh.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga

Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Viral Diskusi Aktivis Lingkungan Soroti Kegiatan KTT WWF di Bali Dibubarkan Ormas, Ini Kata Polisi
Viral Diskusi Aktivis Lingkungan Soroti Kegiatan KTT WWF di Bali Dibubarkan Ormas, Ini Kata Polisi

Polisi membenarkan ada sekelompok aktivis yang sedang melaksanakan diskusi di dalam ruangan hotel di Jalan Hayam Wuruk Denpasar.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi

Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.

Baca Selengkapnya