Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia
Merdeka.com - Pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bali, mengamankan Barakeh Wissam yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah. Warga asing itu diamankan karena menyelenggarakan yoga massal di House of Om, di Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar, Bali hingga viral di media sosial.
Kemudian, Barakeh Wissam saat ini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Rabu (24/6) sore.
Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Maniuruk menerangkan, pada tanggal 18 Juni 2020 lalu, pukul 17.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita, Barakeh Wissam mengadakan yoga massal dan dihadiri puluhan orang.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa sanksi untuk jemaah haji 2024 yang melanggar aturan visa? “Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,“ kata Ali. Tak hanya itu, jemaah haji yang ketahuan berhaji tanpa visa haji akan dideportasi ke negara asal. Setelah itu, jemaah tersebut dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun,“ kata Ali.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa pelaku mendorong petugas imigrasi? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
"Barakeh Wissam, mengadakan kegiatan meditasi masal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang. Dan menimbulkan keresahan warga di tengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19," kata Jamaruli.
Ia juga mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diperoleh keterangan penanggung jawab kegiatan bernama Barakeh Wissam pemegang Izin Tinggal (ITAS) Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om atau PT Aum House Bali.
"Kegiatan itu, tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat. Hanya, pemberitahuan secara lisan. Pelaksanaan kegiatan itu, diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak adanya social distancing, tidak menggunakan masker dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Kemudian, penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara itu, setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
"Berdasarkan dari hasil pengambilan keterangan, Barakeh Wissam tidak mematuhi Permenkes tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan virus corona," ujarnya.
"Dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020, tentang penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang," sambungnya.
Menurutnya, berdasarkan hal itu Barakeh Wissam dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75, Ayat 1, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Yang berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing, yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, selain itu arahan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali adalah gugus tugas mendukung langkah tegas yang diambil Kemenkumham Bali, bahwa protokol kesehatan harga mati dan setiap orang wajib taat.
Kemudian, juga Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, harus ekstra hati-hati dalam membuka sektor pariwisata. Dalam, konteks new normal sektor pariwisata dan pendidikan menjadi sektor terkait yang akan dibuka, dengan mempertimbangkan data dan fakta lapangan kasus positif.
"Tindakan tegas perlu dilakukan, agar tidak menjadi boomerang di masyarakat. Di satu sisi dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali untuk taati protokol kesehatan. Maka sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan," ujar Jamaruli.
Jamaruli juga menyampaikan, dasar hukum penahanan adalah Barakeh Wissam melanggar Pergub Nomor 8551 tahun 2020 dan juga menyangkut Undangan-undang imigrasi masalah penyalahgunaan izin tinggalnya. Kemudian, Barakeh Wissam untuk sementara ditahan di Rudenim Denpasar untuk proses deportasi dan nantinya akan dipulangkan ke negaranya.
"Iya kita tahan di rumah detensi dan nanti kita akan pulangkan ke negaranya, di deportasi. Sebenarnya, batasnya paling hanya kita tahan di sini bisa sampai 30 hari dan langsung kita akan pulangkan itu prosesnya. Tapi, kita lihat juga ada tidak penerbangan pulang ke negaranya. Kalau tidak ada iya bertahan dulu di rumah detensi imigrasi," ujarnya.
"Ini proses deportasi, di rumah dentesi adalah dalam rangka proses deportasi untuk pemulangan ke negaranya. Jadi, tidak serta-merta kita pulangkan dengan masa Covid-19 seperti ini. Tempat sementara di Rudenim, jadi dia tidak bisa berkeliar lagi dan berkegiatan diluar sana," ujar Jamaruli.
Seperti yang diberitakan, foto dalam acara yoga yang diselenggarakan oleh House of Om Bali, di Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar, menjadi viral di media sosial.
Viralnya foto itu, karena terlihat puluhan Warga Negara Asing (WNA) tanpa menerapkan pembatasan jarak dan juga tidak menggunakan masker. Foto-foto itu viral, diunggah oleh pemilik akun twitter @jennyjusuf dan dalam unggahannya, Jenny Jusuf menyesalkan kegiatan itu, karena tidak menerapkan pembatasan jarak dan tanpa memakai masker.
Sementara Wissam Barakeh selaku Pendiri House Of Om Community membenarkan peristiwa itu, dan kegiatan itu dilakukan pada 18 Juni 2020 lalu. Namun, pihaknya juga menyesal dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya Bali.
"Saya meminta maaf dan saya ingin meminta maaf lagi melalui media anda," kata Wissam Barakeh, saat dikonfirmasi, Senin (22/6) sore.
Ia juga menyampaikan, bahwa dirinya telah meminta maaf di akun instagram @houseofom.bali. Wissam Barakeh di akun itu menulis, bahwa dirinya sangat bertanggung jawab penuh atas acara yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2020.
"Dimana, banyak orang datang ke sekolah kami. Hal tersebut adalah kesalahan besar dan tidak masuk akal yang terjadi di masa yang sulit seperti sekarang ini. Komunitas kami sangat menyayangi dan menghargai Bali dan masyarakat Bali," tulis Wissam Barakeh.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaPolisi membenarkan ada sekelompok aktivis yang sedang melaksanakan diskusi di dalam ruangan hotel di Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca Selengkapnya