Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra Sarankan RUU Omnibus Law Salah Ketik Ditarik, Diganti Draf Baru

Gerindra Sarankan RUU Omnibus Law Salah Ketik Ditarik, Diganti Draf Baru Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyarankan pemerintah menarik kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Alasannya, terdapat salah ketik pada Pasal 170.

Salah ketik yang dimaksud adalah wewenang Presiden mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Ya prosesnya kan karena ada yang salah ketik, ditarik terus kemudian diajukan konsep yang baru," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).

Muzani mengatakan, Fraksi Gerindra akan mendiskusikan dan membahas pasal 170 kepada ahli. Pasal yang membolehkan UU dibatalkan dengan peraturan pemerintah (PP) dinilai bertabrakan dengan hukum.

"Tetapi baru perencanaan kami, supaya kami itu bisa lakukan tindakan respons yang lebih konstruktif," ucapnya.

Menurutnya, jika memang terdapat salah ketik seharusnya pemerintah juga menyiapkan naskah yang benar.

"Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu, yang salah di mana supaya ada pembetulan," ucapnya.

Muzani menilai pasal 170 ini bertentangan dengan semangat reformasi. Menurutnya tidak bisa demi menarik investasi dan penciptaan lapangan kerja, menabrak demokrasi.

"Karena itu, kami merasa perlu mengingat kan bahwa cara pikiran seperti itu menurut hemat kami harus dibenerin, tidak pas dengan semangat kita dalam proses pengelolaan negara yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama sejak reformasi," tegasnya.

"Saya khawatir ada masukan yang tidak pas kepada presiden tentang hal ini," imbuh Muzani.

Salah Ketik

Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Selanjutnya, dalam ayat (2) diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku ada salah ketik dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah ketik yang dimaksud adalah soal jika Presiden berwenang mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dia bilang, PP tidak memungkinkan mengubah UU.

"Ya ya.. (salah ketik) enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang undangan itu," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Menurut Yasonna, yang bisa diubah menggunakan PP dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah (Perda). Dalam artian, Perda tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan PP.

"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu. Kalau dulu kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui keputusan mendagri dibatalin, tidak bisa. Harus melalui misalnya, Perda itu kan produk perundang-undangan. Diatasnya ada Perpres diatasnya ada PP. Undang undang nanti setelah kita lihat peraturan ini ya pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan diatasnya," sambungnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, Sebut Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda
Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, Sebut Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda

Gerindra menyebut, ada kebutuhan berbeda-beda pada setiap pemerintahan baru.

Baca Selengkapnya
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda

Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sudah Minta Kadernya Jadi Menteri, Siapa Dia?
Prabowo Sudah Minta Kadernya Jadi Menteri, Siapa Dia?

Prabowo minta kader terbaik Gerindra menjadi menteri di kabinetnya

Baca Selengkapnya
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian

Sebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Gerindra: Ahmad Muzani akan Maju Sebagai Calon Ketua MPR RI
Gerindra: Ahmad Muzani akan Maju Sebagai Calon Ketua MPR RI

Terkait dirinya apakah akan kembali menjadi pimpinan DPR RI, Dasco menyerahkan ke partai.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya