Gibran Awasi Pembayaran THR Swasta: Jangan Sampai ada yang Dicicil
Merdeka.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta perusahaan atau instansi swasta agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Tak hanya itu, pembayaran juga harus dilakukan secara cash. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023.
"Yang jelas kita monitor yang perusahaan perusahaan swasta. Yang pasti, kita pastikan pemberian THR tepat waktu dan tidak ada yang dicicil," ujar Gibran, Rabu (5/4).
Hingga saat ini, lanjut Gibran, belum ada perusahaan swasta yang mengajukan penundaan pembayaran THR. Pemkot Solo juga akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang dirugikan.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Kapan hadiah perusahaan diberikan? Agung menjelaskan bahwa hadiah dari perusahaan itu telah dipersiapkannya sebelum pernikahan dan resmi diterbitkan pada 2 Oktober 2024.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
"Biasanya langsung mengadu kalau ada yang tidak terima full atau terlambat," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan memang sudah mengumumkan jika pembayaran THR Lebaran 2023 di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat seminggu sebelum perayaan Idul Fitri 1444 H. Artinya, THR karyawan swasta akan cair paling lambat sekitar tanggal 14 hingga 15 April 2023 mendatang.
Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak memberikan THR sesuai dengan aturan yang ada siap-siap mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai pembekuan izin usaha.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaBP Tapera tak akan mengambil skema investasi berisiko tinggi seperti penempatan dana di saham.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya