Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Giliran Organda Sumbar tolak angkutan online beroperasi

Giliran Organda Sumbar tolak angkutan online beroperasi Djarot konvoi bareng ojek online. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Organisasi Angkatan Darat (Organda) Sumatera Barat (Sumbar) menolak angkutan online yang kian 'menjamur' di Kota Padang dan Kota Bukittinggi. Pihaknya meminta penegak hukum untuk menertibkan transportasi yang dianggap tak berizin.

Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur mengatakan, pascapencabutan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA), sampai hari ini, belum jelas payung hukum yang membenarkan aktivitas transportasi daring tersebut untuk beroperasi.

"Aplikasinya online, sedangkan jasanya tetap menggunakan angkutan, dan angkutannya ini tidak berizin. Jika jelas izinnya, kami tidak akan menolak," kata Budi Syukur saat dikonfirmasi pada Senin, (16/10).

Angkutan online memang telah menjadi fenomena yang lumrah di Indonesia. Namun, operator online tersebut tidak menggunakan jasa angkutan berizin.

"Harusnya, mereka menggunakan angkutan berizin, bukan angkutan pribadi," kata Budi.

Kendaraan yang tidak berizin, kata Budi, sangat merugikan penumpang. Terlebih, jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tidak ada jaminan asuransi untuk penumpang. Kalau kecelakaan, terjadi tindakan kriminal, penumpang mengadu ke mana? Intinya, kita tidak antipati, tapi izinnya harus jelas. Jika tidak, kami menentang keras transportasi daring itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengatakan, pascapencabutan izin oleh MA tersebut, Kementerian Perhubungan terus berjuang, agar angkutan online dapat beroperasi dengan penyempurnaan payung hukum.

"Informasi dari pusat, sekarang tahapan penyempurnaan untuk diundangkan sudah berjalan. Kemungkinan diundangkan awal November 2017 ini. Kalau kita di daerah, sifatnya menunggu," kata Amran.

Sebetulnya, terang Amran, tidak ada perbedaan yang mencolok dengan aturan lama. Setidaknya, hanya untuk penyempurnaan uji KIR, dan untuk PT ditambah dalam bentuk koperasi. Sedangkan untuk perorangan tidak. Kemudian penentuan wilayah atau trayek online, sehingga yang konvensional tetap bisa hidup. Kemudian aturan baru tersebut dapat mewujudkan keseimbangan antara taksi konvensional dan online.

"Taksi reguler harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus juga tetap berjalan," ungkap Amran.

Terkait payung hukum di daerah seperti Peraturan Gubernur (Pergub) tentunya juga menunggu rampungnya aturan Pusat. Sebab pihaknya merupakan perpanjangan tangan pusat di daerah.

"Dulu, sebelum dicabut kami sudah siapkan Pergubnya. Tapi, setelah pencabutan kami hentikan lagi. Nanti setelah rampung kita lanjutkan kembali dengan ketentuan baru yang disesuaikan," tutup Amran.

Seperti diketahui, perusahaan taksi berbasis aplikasi internet uber dan grap sudah beroperasi di Kota Padang. Hal itu sebagai pilihan masyarakat untuk mendapat layanan transportasi umum.

Pasca pencabutan, Pemerintah menyiapkan regulasi sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat menyatakan, peraturan baru bakal diundangkan sebelum 1 November 2017. Sehingga, Permenhub 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai 1 November 2017.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September

Dirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.

Baca Selengkapnya
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Benarkah Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal Akibat Pertamina Monopoli Avtur?
Benarkah Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal Akibat Pertamina Monopoli Avtur?

Menhub Budi mengklaim sudah berulang kali menyampaikan kepada Pertamina agar pengelolaan avtur dilaksanakan secara multi provider.

Baca Selengkapnya
Ratusan Pengurus Truk Tutup Akses Pelabuhan Bakauheni Buntut Pemberlakuan Peraturan Baru
Ratusan Pengurus Truk Tutup Akses Pelabuhan Bakauheni Buntut Pemberlakuan Peraturan Baru

Aksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.

Baca Selengkapnya
Angkutan Umum di Garut Gelar Aksi Mogok, Ini Tuntutannya
Angkutan Umum di Garut Gelar Aksi Mogok, Ini Tuntutannya

Aksi yang dilakukan oleh para awak angkutan dilakukan karena sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.

Baca Selengkapnya