Gubernur Bali: Coblos Satu Kali, Kalau Lebih dari Satu Tidak Sah
Merdeka.com - Gubernur Bali I Wayan Koster membuka resmi Pembukaan Persidangan Sinode Tahunan (PST) dan Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) tahun 2019, dengan pemukulan gong sebanyak satu kali, bertempat Ballroom Harris Hotel & Residence, Sunset Road, Kuta, Bali, Rabu (27/2) Sore.
Menariknya, saat di akhir sambutan Koster di atas panggung mengingatkan kepada para undangan untuk jangan lupa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Serentak Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 mendatang dengan mencoblos satu kali saja.
"Apalagi sebentar lagi, kita akan melakukan pemilu serentak 17 April 2019. Dalam pemilu serentak ini, ada pemilu legislatif ada pemilu presiden. Mohon izin saya ketua Partai (PDIP) di Bali, baju saya merah ini. Cuma segitu doang," ujarnya disambut tawa para undangan yang hadir.
-
Bagaimana cara mencoblos di Pemilu 2024? Pencoblosan dalam Pemilu 2024 di dalam negeri dimulai dengan pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disediakan sebelumnya.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa makna menggunakan hak pilih dalam Pemilu Sila Ke-4? Dalam konteks Pancasila, pemilihan umum merupakan aplikasi konkret dari ajaran bahwa kebijaksanaan dan musyawarah merupakan landasan dalam membentuk suatu pemerintahan. Dengan demikian, Pemilu merupakan penerapan yang nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
-
Bagaimana cara menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? KPU juga menginformasikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat untuk menjadi pemilih: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan E KTP 4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E KTP Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; 5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai E KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga 6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara memilih di Pemilu 2024? Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
Kemudian Koster, melanjutkan sambutannya agar 17 April 2019 mendatang mengajak sanak saudaranya dan keluarga ke Tempat Pemilihan Umum (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya dan memilih satu kali saja, kalau dua kali tidak sah.
"Saya mohon sekali kali ini, tangga 17 April 2019 datang ke TPS gunakan hak pilihnya ajak keluarganya semua, gunakan hak pilihnya dengan benar. Bagaimana memilih dengan benar. Milihnya hanya boleh satu kali saja," ujarnya, kembali disambut tawa yang riuh.
"Hanya satu kali saja boleh milihnya, kalau lebih dari satu tidak akan sah. Hanya satu kali boleh milih jangan lebih, kalau lebih nanti tidak sah. Paham maksudnya yah," tambah Koster dengan tersenyum.
Selain itu, Koster juga menyampaikan dalam Pemilu Serentak tahun 2019, makna yang harus diambil adalah mengikuti jalannya demokrasi kedepan dengan baik. Koster juga berharap, Pileg dan Pilpres berjalan dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.
"Sukses untuk yang satu itu, satu itu, nggak ada yang lain sudah. Apalagi kalau kita di Bali ini, harga mati," ujar Koster, kembali di sambut tawa yang riuh.
Saat usai membuka acara resmi Persidangan Sinode Tahunan (PST) dan Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) tahun 2019. Gubernur Koster dihadapan media menyerukan dalam Pileg dan Pilpres nanti gunakan hak pilihnya.
"Kita semua menggunakan hak pilihnya, dengan baik ke TPS 17 April 2019 ini dengan menggunakan hak pilih secara benar. Yaitu mencoblosnya cuma satu kali saja. Kalau lebih dari satu kali nyoblosnya salah," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat TPS di Kabupaten Buleleng dan satu TPS di Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca Selengkapnya"Jangan coblos 2, coblos 3. Coblosnya 1 saja. Karena kalau coblos lebih dari satu tidak sah nanti," kata Anies
Baca SelengkapnyaMenteri Luhut mengatakan, bahwa dirinya sengaja memilih nyoblos di Pulau Dewata karena kebetulan bersamaan dengan rapat persiapan World Water Forum 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaGerakan Anak Abah Tusuk 3 paslon tersebut dianggap sebagai bentuk kekecewaan pendukung lantaran Anies Baswedan tak diusung.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla dan keluarga akan berjalan menuju TPS.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaSeperti tahun sebelumnya, prosedur pencoblosan tetap sama kepada semua pemilih termasuk terhadap Gubernur Jatim purna tugas
Baca Selengkapnya