Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Jateng cabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang

Gubernur Jateng cabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang Gubernur Ganjar cabut izin lingkungan Semen Rembang. ©2017 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Menindaklanjuti keputusan Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan petani warga Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bernomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) di Rembang, Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016.

Pencabutan izin semen Rembang ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017, tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

"Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tangal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar membacakan poin satu dari SK tersebut di Wisma Perdamaian Kawasan Tugumuda, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/1).

Orang lain juga bertanya?

Pada poin kedua, Ganjar menyatakan berdasarkan putusan PK MA, Ganjar memerintahkan kepada PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen adendum Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Kajian Lingkungan (RKL)-Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL).

"Selain itu Komisi Penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Jawa Tengah kami minta untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016," terangnya.

Ganjar menjelaskan, keputusan ini disusun berdasarkan masukan tim pengkaji yang hadir saat jumpa pers sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan PK MA Nomor 99/PK/TUN/2016 terdiri dari Kepala Dinas LH Kehutanan Provinsi Jateng Sugeng Riyanto sebagai Ketua Tim pengkajian.

Kemudian, sebagai anggota Teguh Dwi Paryono (Kepala Dinas ESDM Jateng), Indrawasih (Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jateng), Iwanudin Iskandar (Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum Setda Propinsi Jateng), Agus Hendrato (UGM Yogyakarta), Heru Hendrayana (UGM Yogyakarta), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tornapilu (UGM Yogyakarta), Mukim Zakrie (UII Yogyakarta), Ridwan HOUR (UII Yogyakarta), Dwi P Sasonggko (Undip), Aji Samekto (Undip Semarang) dan Rahmat Bowo Suharto (Unisula).

Masukan dari tim ahli tersebut menurut Ganjar menyatakan, bahwa dalam Pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali menyatakan, dokumen amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur Ganjar tersebut cacat prosedur.

"Sebabnya masih terdapat beberapa hal yang tidak diakomodir dalam dokumen tersebut khususnya terkait dengan pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan cekungan air tanah, serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan warga," jelasnya.

Ganjar menambahkan memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut dan amar Putusan PK bernomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, yang hanya membatalkan izin lingkungan penambangan pabrik semen.

"Maka izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi," pungkas Ganjar Pranowo. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Jepang Hentikan Pendanaan Proyek PLTU Indramayu, Jokowi Jawab Begini
Jepang Hentikan Pendanaan Proyek PLTU Indramayu, Jokowi Jawab Begini

Jokowi menekankan, pemerintah tengah mendorong percepatan transisi energi di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
BUMN & BUMD Kolaborasi Kelola Sampah Jadi Energi, Bisa Serap 1 Juta Ton Sampah dalam Setahun
BUMN & BUMD Kolaborasi Kelola Sampah Jadi Energi, Bisa Serap 1 Juta Ton Sampah dalam Setahun

SIG melalui anak usahanya, SBI, juga menjadi inisiator sekaligus operator fasilitas RDF pertama di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Akhir Kejayaan Pabrik Arang Legendaris di DKI, Setop Operasi Buntut Biang Polusi
Akhir Kejayaan Pabrik Arang Legendaris di DKI, Setop Operasi Buntut Biang Polusi

Sejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Warisan Arkelogi di Lahan Tambang Semen Tonasa, Kini Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi
Ternyata Ada Warisan Arkelogi di Lahan Tambang Semen Tonasa, Kini Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi

Penelitian menemukan bahwa beberapa situs prasejarah tersebut di antaranya berada dalam konsesi tambang tanah liat yang dikelola PT Semen Tonasa.

Baca Selengkapnya
Dirut Semen Indonesia: Aspek Keberlanjutan Bukan Sekadar Pemenuhan Aturan
Dirut Semen Indonesia: Aspek Keberlanjutan Bukan Sekadar Pemenuhan Aturan

SIG memiliki fokus menciptakan program-program inovasi lingkungan dan sosial berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya