Gubernur Jateng cabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang
Merdeka.com - Menindaklanjuti keputusan Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan petani warga Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bernomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) di Rembang, Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016.
Pencabutan izin semen Rembang ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017, tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
"Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tangal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar membacakan poin satu dari SK tersebut di Wisma Perdamaian Kawasan Tugumuda, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/1).
-
Dimana pabrik semen di Kaltim dibangun? Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor meresmikan pabrik semen milik PT Kobexindo Cement di Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Mengapa petani Kendeng menolak pabrik semen? Untuk menolak pembangunan itu, pada tahun 2016 dan 2017 lalu mereka melakukan aksi cor kaki. Mereka memprotes pembangunan pabrik tersebut karena dibangun di wilayah karst yang berfungsi untuk menyerap air. Selain itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan pihak terkait dinilai tidak transparan.
-
Apa saja kebijakan Pemkab Sleman tentang sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
-
Kenapa bangunan pabrik gula di Sleman dihancurkan? Lalu pada tahun 1949 banyak bangunan pabrik gula yang dihancurkan agar tidak menjadi basis pertahanan tentara Belanda.
-
Bagaimana pabrik semen di Kaltim diproyeksikan untuk meningkatkan ekonomi daerah? Kolaborasi ini, kata dia, tidak hanya membawa manfaat ekonomi. Tetapi juga akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas infrastruktur, serta membuka peluang bagi pengembangan komoditas lain di sekitar pabrik.
Pada poin kedua, Ganjar menyatakan berdasarkan putusan PK MA, Ganjar memerintahkan kepada PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen adendum Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Kajian Lingkungan (RKL)-Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL).
"Selain itu Komisi Penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Jawa Tengah kami minta untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016," terangnya.
Ganjar menjelaskan, keputusan ini disusun berdasarkan masukan tim pengkaji yang hadir saat jumpa pers sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan PK MA Nomor 99/PK/TUN/2016 terdiri dari Kepala Dinas LH Kehutanan Provinsi Jateng Sugeng Riyanto sebagai Ketua Tim pengkajian.
Kemudian, sebagai anggota Teguh Dwi Paryono (Kepala Dinas ESDM Jateng), Indrawasih (Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jateng), Iwanudin Iskandar (Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum Setda Propinsi Jateng), Agus Hendrato (UGM Yogyakarta), Heru Hendrayana (UGM Yogyakarta), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tornapilu (UGM Yogyakarta), Mukim Zakrie (UII Yogyakarta), Ridwan HOUR (UII Yogyakarta), Dwi P Sasonggko (Undip), Aji Samekto (Undip Semarang) dan Rahmat Bowo Suharto (Unisula).
Masukan dari tim ahli tersebut menurut Ganjar menyatakan, bahwa dalam Pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali menyatakan, dokumen amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur Ganjar tersebut cacat prosedur.
"Sebabnya masih terdapat beberapa hal yang tidak diakomodir dalam dokumen tersebut khususnya terkait dengan pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan cekungan air tanah, serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan warga," jelasnya.
Ganjar menambahkan memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut dan amar Putusan PK bernomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, yang hanya membatalkan izin lingkungan penambangan pabrik semen.
"Maka izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi," pungkas Ganjar Pranowo. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaJokowi menekankan, pemerintah tengah mendorong percepatan transisi energi di sejumlah daerah.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaSIG melalui anak usahanya, SBI, juga menjadi inisiator sekaligus operator fasilitas RDF pertama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.
Baca SelengkapnyaPenelitian menemukan bahwa beberapa situs prasejarah tersebut di antaranya berada dalam konsesi tambang tanah liat yang dikelola PT Semen Tonasa.
Baca SelengkapnyaSIG memiliki fokus menciptakan program-program inovasi lingkungan dan sosial berdasarkan kebutuhan.
Baca Selengkapnya