Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Terhadap PT EMM Ditolak, Walhi Sebut Putusan PTUN Lukai Keadilan

Gugatan Terhadap PT EMM Ditolak, Walhi Sebut Putusan PTUN Lukai Keadilan Walhi peringati hari air sedunia. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk membatalkan izin operasional PT Emas Mineral Murni (PT EMM), digagalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Walhi menilai putusan tersebut melukai keadilan masyarakat.

"Pada akhirnya, meski telah dihadirkan berbagai fakta, Putusan ini menjadi catatan dan melukai rasa keadilan masyarakat, ketika korporasi dibiarkan melanggar hukum, merusak lingkungan, dan mengorbankan hak-hak masyarakat," kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh M. Nur dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (11/4).

Sebelumnya, Walhi mengajukan tujuh bukti tambahan kepada pengadilan, di antaranya Surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya yang menolak dengan tegas pernyataan PT EMM yang menyatakan KPA Nagan Raya seolah-olah memberikan dukungan kepada perusahaan akibat dari pemberian sejumlah dana bantuan untuk kegiatan di hari-hari besar kepada KPA.

Orang lain juga bertanya?

Dan juga Begitu juga Surat Pernyataan dari Anak Kandung Alm. Tgk, Bantaqiah yaitu Tgk. Malikuk Azin Bin Tgk. Bantaqiah, di antaranya menyatakan kehadiran tambang PT EMM merupakan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa depan di sektor sumber daya alam, di tengah kasus pelanggaran HAM masa lalu (Tragedi Tgk. Bantaqiah) sampai hari ini belum mampu diselesaikan.

"Pada sidang-sidang juga telah diajukan petisi-petisi yang telah ditandatangani oleh berbagai lintas elemen sipil di Provinsi Aceh baik mahasiswa, organisasi, masyarakat sipil dan pihak-pihak lainya juga disampaikan sebagai bukti tambahan terakhir untuk kasus PT EMM oleh Penggugat. Sehingga total alat bukti yang sudah diserahkan ke pengadilan berjumlah 60 alat bukti," terangnya.

Nur menuturkan, Walhi Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang telah melakukan upaya hukum yang merupakan bentuk keseriusan perjuangan selama ini. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga telah memberikan keputusan politik atas perjuangan rakyat, di mana DPRA pada tanggal 6 November 2018 memutuskan menolak izin PT EMM melalui keputusan DPRA Nomor 29/DPRA/2018.

Namun pemerintah Aceh sampai hari ini belum menindaklanjuti poin ketiga keputusan tersebut, yaitu meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.

Baca Selengkapnya
Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang
Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang

MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.

Baca Selengkapnya
TNI Diserang KKB Usai Pengamanan Natal di Papua Barat, 1 Gugur dan 1 Luka Tembak di Perut
TNI Diserang KKB Usai Pengamanan Natal di Papua Barat, 1 Gugur dan 1 Luka Tembak di Perut

Almarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Iptu Rudiana Bantah ‘Menghilang’ Usai Pegi Setiawan Bebas: Saya Kerja Sebagai Kapolsek
Iptu Rudiana Bantah ‘Menghilang’ Usai Pegi Setiawan Bebas: Saya Kerja Sebagai Kapolsek

Iptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Patung Unik 'Garuda Take Off' Karya Baru Nyoman Nuarta di Bandara IKN, Gibran Oke Gas & Pak Bas Pelukan Gemas
Patung Unik 'Garuda Take Off' Karya Baru Nyoman Nuarta di Bandara IKN, Gibran Oke Gas & Pak Bas Pelukan Gemas

Menanggapi hal ini, ada reaksi mendalam dari Wapres terpilih Gibran Rakabuming hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Papua Barat Daya Menangis, Ditinggal Prajurit TNI Selesai Tugas Setelah 14 Bulan Memburu OPM
Masyarakat Papua Barat Daya Menangis, Ditinggal Prajurit TNI Selesai Tugas Setelah 14 Bulan Memburu OPM

Berikut momen masyarakat Papua Barat Daya menangis saat Yonif 623/BWU selesai tugas.

Baca Selengkapnya
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga

Baca Selengkapnya